1. Syarat diskon pajak kendaraan bermotor
– Melampirkan STNK asli.
– Melampirkan KTP atau E-KTP asli pemilik baru kendaraan.
– Melampirkan SKKP/SKPD terakhir.
– Melampirkan BPKB asli (khusus untuk wilayah Polda Metro Jaya atau penerbitan STNK, pajak lima – tahunan).
– Melampirkan hasil telah melakukan cek fisik kendaraan (khusus untuk penerbitan STNK atau pajak lima tahunan).
– Wajib membawa kendaraan ke Samsat (khusus untuk penerbitan STNK atau pajak lima tahunan).
2. Syarat bebas BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan II)
– Melampirkan KTP asli (pemilik baru)- Melampirkan STNK asli
– Melampirkan SKPD/SKKP terakhir
– Melampirkan BPKB asli
– Melampirkan bukti pengalihan kepemilikan
– Membawa kendaraan di Samsat sebagai bukti
– Melampirkan bukti telah melakukan cek fisik kendaraan
– Seluruh berkas persyaratan tersebut wajib di fotokopi.
3. Prosedur Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat 2023
Setelah semua persyaratan di atas lengkap, wajib pajak bisa memperhatikan prosedur pengurusan pajak selama program pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Jawa Barat 2023 seperti berikut.






