Jelang Pemilu, 3 Pengedar Uang Palsu Ditangkap Polisi

Polisi menunjukkan barang bukti uang palsu di Markas Polres Tasikmalaya Kota, Jawa Barat, Kamis (1/2/2024). (Polres Tasikmalaya Kota)
Polisi menunjukkan barang bukti uang palsu di Markas Polres Tasikmalaya Kota, Jawa Barat, Kamis (1/2/2024). (Polres Tasikmalaya Kota)

Pengakuan pelaku, kata Kapolres, bahwa uang palsu itu didapat dari seseorang di Depok, Jawa Barat, yang saat ini kasusnya masih terus dikembangkan untuk dapat mengungkap fakta lainnya. “Terus melakukan pemeriksaan secara intensif untuk mengungkap kasus ini,” katanya.

Bacaan Lainnya

Kepala Kantor Perwakilan BI Tasikmalaya, Aswi Kosotali membenarkan hasil pemeriksaan dilihat, diraba, dan diterawang (3D) bahwa lembaran uang seratus ribu rupiah itu merupakan uang palsu.

Akibat perbuatannya itu ketiga tersangka dijerat Pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Pasal 244 dan 245 serta Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *