Gubernur Ridwan Kamil Tegaskan Penyelesaian kasus Al-Zaytun Tak Boleh Korbankan hak Pendidikan Santri

Gubernur Jawa Barat, M Ridwan Kamil. ANTARA/HO-Humas Pemda Jawa Baratytun
Gubernur Jawa Barat, M Ridwan Kamil. (Humas Pemda Jawa Barat)

BANDUNG — Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil mengatakan penyelesaian masalah yang menerpa Pondok Pesantren Al-Zaytun di Kabupaten Indramayu, tidak boleh mengorbankan hak pendidikan anak-anak dan para santri yang sudah terlanjur bersekolah di sana.

“Pesantren direkomendasikan untuk dibekukan atau dibubarkan, tapi harus secara bijak memberi solusi agar ribuan anak yang sudah berstatus murid atau santri disana bisa diberikan solusi pendidikan seadil-adilnya,” kata Gubernur Ridwan Kamil di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin.

Orang nomor satu di Provinsi Jawa Barat ini juga mendukung Kementerian Agama yang akan membekukan izin Pondok Pesantren Al-Zaytun jika terbukti menyebarkan ajaran sesat.

“Dan kalau diduga ada perputaran uang yang ilegal dari kegiatan yang melanggar hukum, itu juga untuk segera dibekukan. Sehingga menghindari perputaran uang ilegal ini mendanai hal-hal yang merongrong negara,” ujar dia.

Dia mengatakan, proses pembekuan hingga pembubaran ini dapat dilakukan jika sudah ada kajian. Hal ini dikarenakan ada banyak pelajar di Al-Zaytun yang harus dipikirkan masa depannya serta aset berupa lahan 1.200 hektare yang dimiliki Al-Zaytun saat ini.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *