Gubernur  Ridwan Kamil : Program Inovatif Dorong Masyarakat Taat Bayar Pajak

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat mengunjungi mobil Samsat Keliling.(foto : Humas)

BANDUNG — Gubernur  Jawa Barat Ridwan Kamil menciptakan berbagai inovasi dan strategi Pemprov Jabar dalam menggali potensi dari pendapatan daerah, di antaranya dengan menggerakkan warga untuk taat membayar pajak.

Gubernur yang dikenal dengan sapaan Kang Emil ini juga menjelaskan, di samping mudah, program pemutihan pajak membantu masyarakat agar kendaraannya tidak sampai dicap kendaraan tak patut alias bodong.

Bacaan Lainnya

Kang Emil mengimbau agar masyarakat Jawa Barat taat dan disiplin dalam membayar pajak kendaraan bermotor karena manfaatnya sangat besar bagi masyarakat.

“Semua dana pembangunan, baik infrastruktur jalan, jembatan, flyover, dan dana pembangunan lainnya dihasilkan dari kita memaksimalkan pajak, khusus- nya pajak kendaraan bermotor,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala BapendaJawa Barat Dedi Taufik menjelaskan, pembangunan di Jabar tak dapat dilepaskan dari skema pendanaan, yang tentunya turut dipengaruhi oleh pendapatan daerah. Inilah yang menjadi fokus Bapenda dalam upaya pemulihan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Jawa Barat.

“Realisasi pendapatan daerah pada 2022 sekitar Rp 32 triliun yang di antaranya terdiri atas pendapatan transfer dan pendapatan asli daerah (PAD). Untuk PAD, terdapat lima komponen pajak, yakni pajak kendaraan bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) I dan II, pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), pajak rokok, dan pajak air permukaan (PAP). Dan, yang menjadi primadona adalah PKB dan BBNKB,” ungkap Dedi.

Hingga 24 Agustus 2022, realisasi pembayaran PKB selama program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor mencapai Rp 1,7 triliun dari total 1.958.282 unit kendaraan bermotor, baik roda dua maupun empat.

Melalui program Pemutihan Pajak Kendaraan, pemilik kendaraan akan menikmati fasilitas bebas denda pajak kendaraan, bebas BBNKB atas penyerahan kedua dan seterusnya, bebas tunggakan PKB tahun ke-5, diskon pajak kendaraan, dan diskon BBNKB atas penyerahan pertama.

Selain mendukung upa- ya pemulihan ekonomi pasca- pandemi Covid-19 di Jabar, program tersebut juga ber- tujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap kewajiban dalam melakukan balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya, serta pembayaran pajak kendaraan bermotor. Selain itu, memberikan stimulus insentif dengan asas keadilan

Program yang berlangsung pada 1 Juli hingga 31 Agustus 2022 ini juga sebagai wujud apresiasi kepada masyarakat yang taat membayar pajak kendaraan bermotor. Selain itu, sebagai upaya optimalisasi penerimaan PKB, sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ), dan penerimaan negara bukan pajak (PNßP).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *