Dua Begal Sadis Diringkus Polisi, Setelah 10 Hari Buron,

Dua pelaku pembegalan sadis akhirnya ditangkap polisi semua. Foto

CIREBON – Dua pelaku begal yang beraksi di wilayah Watubelah, Cirebon, Jawa Barat, diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Sumber setelah 10 hari menjadi buronan.

Kedua pelaku yang diamankan berinisial AM, 20, dan DR, 27, keduanya warga Kecamatan Palimanan.

Bacaan Lainnya

Kanit Reskrim Polsek Sumber Ipda Deny Arisandy mengatakan kedua pelaku melakukan aksinya kepada AR, 23, warga Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, pada Minggu dini hari lalu (10/5) sekitar pukul 01.30 WIB.

Bermula ketika korban dengan pacarnya sedang berboncengan sepeda motor dari arah Weru menuju Watubelah.

“Di depan Asrama Haji Watubelah, korban sudah merasa dibuntuti oleh kedua pelaku,” kata Ipda Deny Arisandy, Minggu (24/5).

Kedua pelaku ini memang tergolong nekat. Saat tak jauh dari Mapolsek Sumber yang ada di Jl Fatahilah, Watubelah, mereka memepet motor korban dan menyuruh berhenti.

Tanpa basa-basi lagi, AM yang menggunakan celurit langsung membacok kaca lampu depan sepeda motor korban hingga pecah.

Dia lalu mengancam agar tidak teriak, kemudian meminta tas milik korban. Namun, korban berusaha untuk mempertahankan tasnya.

Mendapatkan perlawanan, pelaku pun marah dan langsung membacok korban menggunakan celurit. Namun, korban menangkisnya, sehingga mengenai tangan kanan.

“Pelaku ini mengancam saat memepet motor. Karena korban melawan, sehingga pelaku membacok celurit ke tangan korban kemudian merampas tas berisi handpone dan uang tunai. Kedua pelaku kabur dengan menggunakan sepeda motor ke arah selatan,” papar Deny.

Korban yang mendapatkan luka langsung meminta pertolongan anggota Polsek Sumber. Dia dibawa ke Rumah Sakit Sumber Hurip untuk mendapatkan perawatan medis. “Korban menderita luka sobek sebanyak 18 jahitan,” terangnya.

Setelah menerima laporan, hari itu juga penyidik langsung memeriksa beberapa saksi dan melakukanolah TKP.

Hingga satu minggu penyelidikan, polisi akhirnya menemukan identitas pelaku.

Unit Reskrim Polsek Sumber pun berkoordinasi dengan Tim Tekab 852 Sat Reskrim Polres Kota Cirebon untuk menggerebek rumah para pelaku.

“Hasil penyelidikan serta bahan keterangan yang ada, mengarah kepada keberadaan kedua pelaku tersebut. Keduanya sudah kami amankan Rabu pagi (20/5) sekitar pukul 07.00 di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan,” ungkapnya.

Kedua pelaku dan barang bukti berupa handphone kemudian dibawa ke Mapolsek Sumber untuk penyelidikan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan itu, kedua pelaku mengakui perbuatan mereka. Uang hasil curian ternyata dipakai untuk berfoya-foya.

Kedua pelaku kini mendekam di balik jeruji Mapolsek Sumber. Mereka dijerat dengan pasal 365 KUHpidana tentang pencurian dengan kekerasan (curas) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(dhe/pojoksatu.id)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *