BANDUNG- Ratusan warga binaan di Lembaga pemasyarakatan Narkotika Kelas II A (Lapas) Jelekong Kabupaten Bandung, mendapat remisi hari raya Idul Fitri tahun 2020.
Remisi tersebut diberikan langsung Kalapas narkotika kelas II A Jelekong Bandung Gun Gun Gunawan yang disaksikan sejumlah pejabat Kanwil Kemenkumham Jabar di Aula Kantor Lapas Jelekong Bandung.
Menurut Kalapas Narkotika Kelas II A Jelekong Kab. Bandung, Gun Gun Gunawan, remisi hari raya Idul Fitri Tahun 2020 diberikan kepada warga binaan yang berperilaku baik saat menjalani masa tahanan. Adapun jumlahnya, yaitu sebanyak 609 orang.
“Perayaan hari lebaran Idul Fitri tahun ini kita berikan “kado” remisi kepada 609 orang warga binaan di Lapas Narkotika kelas II A Jelekong Kab, Bandung, tentunya hasil pengawasan petugas kepada narapidana yang berkelakuan baik di dalam lapas, ” ucapnya, Minggu (24/5/2020).
Ia mengungkapkan rincian jumlah Remisi Khusus Tahun 2020 di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung sebanyak 609 orang. Di antaranya, Umum: 474 Orang, PP99: 134 Orang, dan PP28: 1 Orang.
“Sedangkan rincian warga binaan yang mendapatkan remisi perayaan Idul Fitri tahun ini yaitu; 15 hari sebanyak 199 orang, 1 bulan sebanyak 349 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 56 orang, dan 2 bulan sebanyak 5 orang,” sebut Gun Gun.
Ia menambahkan, tahun ini kunjungan besuk di tengah Pandemi Covid-19 diubah dengan cara virtual yaitu lapas menyediakan sebanyak 20 komputer dan HP android yang di gunakan para pembesuk untuk sarana komunikasi dengan keluarganya sebgaai warga binaan di Lapas Jelekong dengan dipandu petugas lapas.
Selain itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh warga Kab. Bandung yang keluarganya ada berkaitan dengan lapas agar mencari informasi pada sumbernya yang jelas.
“Baik masalah asimilasi, tata cara pelaporan asimilasi maupun lainya maka bisa bertanya dan datang langsung ke Lapas atau Bapas,” pungkas Gun Gun.
(radarbandung.id)