DPRD JABAR

Politisi Demokrat A Yamin  Kembali Sebarluaskan Perda Desa Wisata di Parakansalak

×

Politisi Demokrat A Yamin  Kembali Sebarluaskan Perda Desa Wisata di Parakansalak

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Demokrat A Yamin S.I.P kembali melakukan sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang desa wisata di desa Sukakersa Kecamatan Parakansalak Kabupaten Sukabumi Senin (28/10/2024).
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Demokrat A Yamin S.I.P kembali melakukan sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang desa wisata di desa Sukakersa Kecamatan Parakansalak Kabupaten Sukabumi Senin (28/10/2024).

SUKABUMI  — Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Demokrat A Yamin S.I.P kembali melakukan sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang desa wisata. Kali ini dilakukan di desa Sukakersa Kecamatan Parakansalak Kabupaten Sukabumi, Senin (28/10/2024).

Penyebarluasan Perda ini setidaknya masyarakat bisa paham dan mengetahui adanya perda wisata. Artinya ketika masyarakat berkegiatan masyarakat tahu bahwa ada payung hukum dan aturan yang harus ditempuh.

Bank bjb Tandamata

“Saya berharap minimal masyarakat paham dulu, pada akhirnya pada saat penyampaian tidak seluruhnya soal perda, tetapi kami bahas hanya untuk memancing hasrat mereka untuk bagaimana ingin mengetahui, “terangnya. 

“Jadi mereka ketika berkegiatan harus tahu ada aturan yang memayungi ketika ingin melakukan kegiatan,”terangnya.  

Untuk potensi desa Sukakersa sendiri tentunya peluang untuk mengembangkan desa wisata, mengingat Sumber Daya Alam (SDA) sangat mendukung.  Tentunya dengan adanya sosialisasi ini dirinya berharap masyarakat bisa mengetahui aturan main ketika desanya ingin dijadikan desa wisata. Tetapi, ketika SDA tidak mendukung sepenuhnya maka dari budaya sangat bisa dijadikan desa wisata.

Meski begitu untuk menemukan potensi kepariwisataan di suatu daerah orang harus berpedoman kepada apa yang dicari oleh wisatawan. Untuk menarik kedatangan wisatawan itu ada tiga, pertama Natural Resources (alami), kedua Atraksi wisata budaya, dan Atraksi buatan manusia itu sendiri.

Kemudian harus ada Amenity (Fasilitas), Ketiga, Accessibility (Aksesibilitas), Accessibility merupakan hal yang paling penting dalam kegiatan pariwisata. Lalu kemudian Ancillary (Pelayanan Tambahan), dan terakhir Ancillary juga merupakan hal–hal yang mendukung sebuah kepariwisataan, seperti lembaga pengelolaan, Tourist Information, Travel Agent dan stakeholder yang berperan dalam kepariwisataan.

“Desa wisata itu seperti apa sih, apa sih desa wisata itu. Nah harus ada indikator komponen yang dipenuhi, diantaranya Attraction, Amenity, Accessibility dan Ancillary, kalau tidak didukung itu ngapain juga jadi desa Wisata, jika beberapa konsep itu tidak dimiliki maka akan tereliminir dengan sendirinya, apalagi dengan konsep dadakan jelas tidak bisa “terangnya.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, penyebarluasan perda ini salah satunya untuk memberitahukan masyarakat yang ingin desanya dijadikan desa wisata agar bisa memahami aturan yang berlaku dan syarat-syaratnya harus dipenuhi.

“Desa Wisata apa yang mereka inginkan, budaya mereka seperti apa. Kalau sudah pasti, persyaratan dan aturan harus ditempuh. Jangan ingin desa wisata tetapi syaratnya tidak terpenuhi, jangan tidak ada potensi dipaksakan hasilnya akan seadanya dan hilang begitu saja, “tukasnya. (adv)