Lina Ruslinawati Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak di Desa Karawang

Perda perlindungan Anak
SOSIALISASI : Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat yang juga sebagai Wakil Ketua Komisi II DPRD, Lina Ruslinawati Sosialisasikan Perda Jabar Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Perlindungan Anak.(foto : dok Tim Lina Ruslinawati)

Sebagai calon penerus bangsa, seharusnya anak diberi berbagai kemudahan. Mereka harus diberi hak sipil dan kebebasan untuk mendapat berbagai pelayanan dasar. Mereka harus dipermudah aksesnya ke sekolah, bermain, mendapat pelayana kesehatan, dan menyalurkan bakatnya. Dengan demikian, mereka akan menjadi penerus bangsa yang mahir dalam bidang yang menjadi konsentrasinya.

Bacaan Lainnya

“Anak harus diberi berbagai kesempatan untuk menyalurkan minat dan bakatnya. Di sisi lain, anak juga harus mendapat pelayanan yang memadai. Artinya, anak harus mendapat perlindungan dalam arti seluas-luasnya, “tambahnya.

Oleh karena itu, negara perlu hadir untuk melindungi anak. Jabar berusaha memberikan perlindungan anak dengan Perda Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Perlindungan Anak. Perda itu terdiri dari XV Bab dan 60 pasal. Itu menunjukkan keseriusan bahwa Pemprov Jabar ingin melindungi anak bangsanya.(adv)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *