Sebagai calon penerus bangsa, seharusnya anak diberi berbagai kemudahan. Mereka harus diberi hak sipil dan kebebasan untuk mendapat berbagai pelayanan dasar. Mereka harus dipermudah aksesnya ke sekolah, bermain, mendapat pelayana kesehatan, dan menyalurkan bakatnya. Dengan demikian, mereka akan menjadi penerus bangsa yang mahir dalam bidang yang menjadi konsentrasinya.
“Anak harus diberi berbagai kesempatan untuk menyalurkan minat dan bakatnya. Di sisi lain, anak juga harus mendapat pelayanan yang memadai. Artinya, anak harus mendapat perlindungan dalam arti seluas-luasnya, “tambahnya.
Oleh karena itu, negara perlu hadir untuk melindungi anak. Jabar berusaha memberikan perlindungan anak dengan Perda Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Perlindungan Anak. Perda itu terdiri dari XV Bab dan 60 pasal. Itu menunjukkan keseriusan bahwa Pemprov Jabar ingin melindungi anak bangsanya.(adv)