SUKABUMI – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Gerindra, Lina Ruslinawati, kembali melaksanakan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan. Kegiatan ini digelar pada Minggu, 29 Juni 2025, bertempat di Mokopi, Jalan Salabintana, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi.
Dalam kegiatan tersebut, Lina mengajak para mahasiswa untuk turut aktif memberikan masukan dan pandangan kritis terhadap implementasi Perda tersebut di lapangan. Ia menekankan pentingnya keterlibatan generasi muda, khususnya mahasiswa, dalam proses evaluasi kebijakan publik.
“Kami mohon harapan dan masukan dari para mahasiswa terkait Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat ini, terutama jika ada bagian yang menurut mereka sudah tidak relevan lagi,” ujar Lina dalam sambutannya.






