DPRD JABAR

Pesan Lina Ruslinawati Saat Sebarluaskan Perda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan di Desa Parungseah

×

Pesan Lina Ruslinawati Saat Sebarluaskan Perda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan di Desa Parungseah

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Gerindra, Lina Ruslinawati, kembali melaksanakan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan.
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Gerindra, Lina Ruslinawati, kembali melaksanakan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan.

SUKABUMI — Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Gerindra, Lina Ruslinawati, kembali melaksanakan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 26 Juni 2025, bertempat di Aula Desa Parungseah, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi.

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh sejumlah perwakilan masyarakat, termasuk tokoh masyarakat, kader perempuan, serta perangkat desa. Dalam sambutannya, Lina menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap substansi perda tersebut, terutama dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman, adil, dan inklusif bagi perempuan.

Bank bjb Tandamata

“Perempuan memiliki peran strategis dalam pembangunan daerah. Melalui perda ini, kita ingin memastikan bahwa hak-hak perempuan terlindungi dan mereka mendapatkan ruang yang layak untuk berkontribusi,” ujar Lina.

Ia juga menjelaskan bahwa kegiatan serupa telah dilakukan sebelumnya di beberapa wilayah lain di Sukabumi, namun kali ini dipusatkan di Desa Parungseah agar jangkauan informasi semakin luas dan merata.

Perda Nomor 2 Tahun 2023 sendiri mengatur berbagai aspek penting, mulai dari pencegahan kekerasan terhadap perempuan, pemberdayaan ekonomi perempuan, hingga perlindungan hukum dan sosial. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih aktif dalam mendukung implementasi perda di tingkat desa.

Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif, di mana peserta menyampaikan berbagai pertanyaan dan masukan terkait isu-isu yang dihadapi perempuan di lingkungan mereka.(adv)