Menurutnya, Perda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan ini merupakan salah satu instrumen penting dalam menciptakan keadilan gender dan perlindungan hak-hak perempuan di Jawa Barat. Namun, ia juga menyadari bahwa dinamika sosial terus berkembang, sehingga regulasi pun perlu terus dikaji dan disesuaikan.
Kegiatan ini diharapkan menjadi ruang dialog yang konstruktif antara legislatif dan kalangan akademik, serta memperkuat sinergi dalam mendorong kebijakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat, khususnya perempuan.(adv)






