Kang Hendar Sosialisasikan Perda 3/2021 Tentang Perlindungan Anak di Sukaraja

Anggota DPRD Provinsi Jawa barat Fraksi Demokrat Hendar Darsono
SOSIALISASI : Anggota DPRD Provinsi Jawa barat Fraksi Demokrat Hendar Darsono menggelar kegiatan sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Aula Balai Desa Sukamekar Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi digelar Kamis (1/11/2022).(Hendar Darsono For Radar Sukabumi)

SUKABUMI — Anggota DPRD Provinsi Jawa barat Fraksi Demokrat Hendar Darsono menggelar kegiatan sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak kepada masyarakat Kabupaten Sukabumi. Kegiatan yang berlangsung di Aula Balai Desa Sukamekar Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi
digelar Kamis (1/11/2022).

Perda yang diketahui disahkan pada 1 februari 2021 ini mengatur perihal pemenuhan hak anak, partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam perlindungan anak, pembinaan dan pengawasan anak , peran gugus tugas perlindungan anak di Kota/Kabupaten serta adanya kota layak anak di semua Kota/Kabupaten.

Bacaan Lainnya

“Hari ini kita mengadakan sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak kepada masyarakat di Sukaraja,”ujar Hendar Darsono

Menurutnya, Secara Kebijakan DPRD Jabar sudah membuat Keputusan Politik dengan membentuk, membahas dan mengesahkan Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak, dan perda ini perlu untuk di Sosialisasikan kepada masyarakat.

Dirinya juga mengimbau, kepada para orang tua untuk semakin memperhatikan anak-anak di mana pun. Peran orang tua dan keluarga, merupakan benteng utama dalam pengawasan terhadap anak-anak.

Politisi Asal Kota dan Kabupaten Sukabumi ini menuturkan, sosialisasi Perda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, dilatarbelakangi masih adanya kasus yang merugikan anak.

Karenanya Hendar berharap stakeholder terkait memahami dan mensosialisasikan Perda No 3 tahun 2021 tersebut hingga tingkat desa bahkan RT. Pasalnya, Perda tersebut telah konkret memberikan rumusan bagaimana memberikan ruang untuk perlindungan anak.

“Dalam Perda tersebut, diatur perihal pemenuhan hak anak, partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam perlindungan anak, pembinaan dan pengawasan anak, peran gugus tugas perlindungan anak di kota/kabupaten serta adanya kota layak anak di semua kota/kabupaten,” tuturnya.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, ke depan sosialisasi Perda juga harus dilakukan di semua lembaga pendidikan. Sebab, melalui lembaga pendidikan pengawasan dan pembinaan anak dapat dilaksanakan.

“Mudah-mudahan dengan adanya sosialisasi Perda ini, anak-anak kita yang ada khususnya di Kabupaten Sukabumi dan Kota Sukabumi dan umumnya di Indonesia bisa terlindungi dan terpenuhi hak-haknya,”pungkas Hendar. (adv)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *