Hendar Darsono Sosialisasikan Perda Pengelolaan Jasa Lingkungan Di Cikembar

Anggota Komisi II DPRD Jawa Barat fraksi Demokrat Hendar Darsono melaksanakan Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup di Gedung MDTA Nurul Iman Kampung Cikembang RT (04/04) Desa Cimanggu Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi Sabtu (15/07/2023).
Anggota Komisi II DPRD Jawa Barat fraksi Demokrat Hendar Darsono melaksanakan Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup di Gedung MDTA Nurul Iman Kampung Cikembang RT (04/04) Desa Cimanggu Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi Sabtu (15/07/2023).

SUKABUMI — Dalam rangka mewujudkan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan yang baik, Anggota Komisi II DPRD Jawa Barat fraksi Demokrat Hendar Darsono melaksanakan Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup di Gedung MDTA Nurul Iman Kampung Cikembang RT (04/04) Desa Cimanggu Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi Sabtu (15/07/2023).

Kegiatan yang dihadiri oleh pemerintah desa, tokoh masyarakat, Mahasiswa dan Tokoh Pemuda serta lebih kepada menyampaikan regulasi terkait pengelolaan Jasa Lingkungan yang secara umum adalah bagaimana pola pemanfaatan sebuah kawasan dalam upaya meningkatkan ekonomi tetapi tidak harus merusak lingkungan.

Bacaan Lainnya

“Hari ini, kami bersilaturahmi dengan masyarakat Desa Cimanggu serta melaksanakan sosialisasi Perda Provinsi Jawa Barat nomor 5 Tahun 2015 tentang pengelolaan jasa lingkungan hidup, yang bertujuan agar masyarakat memahami fungsi Lingkungan Hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan Lingkungan Hidup, meningkatkan kepedulian terhadap upaya menjaga, memelihara dan memanfaatkan jasa lingkungan hidup dari output kinerja ekologis sumberdaya alam, “jelas Hendar dalam keterangannya.

Menurutnya, Regulasi ini mengatur bagaimana pemanfaatan sebuah kawasan menjadi salah satu pendorong kegiatan seperti pariwisata untuk mendongkrak ekonomi tetapi tidak harus merusak lingkungan.

“Prinsipnya lingkungan sebuah kawasan harus tetap lestari dan harus dijaga meskipun ada kegiatan ekonomi,”tambah Hendar.

Diketahui, Jasa lingkungan hidup berasal dari Kawasan atau lahan yang ada di provinsi Jawa Barat meliputi sumber daya air,karbon, keindahan alam dan keanekaragaman hayati.

Untuk cakupan dalam perda ini cukup lengkap mulai dari asal kawasan atau lahan yang ada di provinsi Jawa Barat serta pengelolaan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, pengembangan kelembagaan jasa lingkungan hidup, sistem informasi, koordinasi, kerjasama, peran aktif masyarakat dalam dunia usaha, pengawasan, pembinaan dan pengendalian.

“Kawasan lahan di Jawa Barat bisa dimanfaatkan menjadi untuk mensejahterakan masyarakat, tetapi tetap harus dijaga jangan sampai rusak seperti tempat wisata. Jadi bisa di manfaatkan semua alam untuk kehidupan seperti kawasan hutan. Tetap ada rambu-rambunya kalau tidak dijaga berarti ini akan rusak dan akan berbahaya bagi keberlangsungan kehidupan di masa yang akan datang,”terangnya.

“Jasa lingkungan juga harus memperhatikan dampak lingkungan seperti penanganan sampah. Ini harus menjadi perhatian semua masyarakat, karena persoalan sampah hingga saat ini menjadi perhatian pemerintah. Melalui perda ini juga diharapkan menjadi tindak lanjut peraturan sampai ke tingkat desa,”tambah Hendar.

Kedepan Hendar berharap, perda ini bisa diimplementasikan juga hingga ke tingkat Perdes sehingga masyarakat bisa lebih paham menjabarkan setiap aktivitasnya dengan memegang aturan terkait lingkungan.

“Harapannya masyarakat di pedesaan juga bisa memahami bagaimana pengelolaan dan pemanfaatan jasa lingkungan harus diimbangi dengan peraturan yang mengawasinya, bisa melalui Perdes di tingkat Desa,”tandasnya.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, Perda ini dibutuhkan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.

“Perda ini bertujuan untuk mewujudkan lingkungan hidup yang bersih dan sehat, menjamin perlindungan dan pemenuhan hak atas lingkungan hidup, melindungi dan meningkatkan kualitas lingkungan melalui pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan,”singkatnya

Untuk itu, Keberadaan Perda tersebut penting untuk mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana dan menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup sebagai sistem penyangga kehidupan bagi makhluk hidup dan ekosistemnya. Termasuk mengantisipasi isu lingkungan global dan dampak perubahan iklim pada tingkat Daerah.(adv)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *