SUKABUMI — Anggota Komisi II DPRD Jawa Barat fraksi Demokrat Hendar Darsono mengharapkan Perda Penyelenggaraan Pesantren berkontribusi untuk meningkatkan pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM).
Hal tersebut dikatakan kang Hendar saat melakukan Penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Aula PONPES Yaspin, Jalan Pesantren No. 23 RT (31/07) Cibolang Kidul Desa Cibatu Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi pada Rabu 31 Juli 2024.
Kegiatan yang dihadiri sejumlah masyarakat dari kalangan ibu-ibu, pemuda dan tokoh masyarakat berjalan dengan lancar. Dirinya berharap dengan adanya perda tersebut, diharapkan bisa mendorong peningkatan kualitas pesantren dapat dioptimalkan.
Menurutnya, dalam Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini dijelaskan tentang peran Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dalam memfasilitasi pondok pesantren. Mulai dari sarana dan prasarana hingga pembinaan pondok pesantren.
“Perda ini sebagai bukti dukungan Pemprov Jabar kepada dunia pesantren di Jawa Barat. Dukungan dalam bentuk advokasi anggaran terhadap pesantren baik untuk kegiatan maupun ruang kelas baru,” katanya.
Lebih lanjut dirinya mengatakan, keberadaan pondok pesantren turut mempersiapkan SDM Indonesia yang memiliki ilmu pengetahuan handal dengan dilandasi iman dan takwa serta kokoh. Khusus di Jabar, lanjutnya, pondok pesantren sangat berperan besar dalam mencerdaskan anak bangsa melalui pendidikan agama.
“Pesantren ini berkontribusi menyiapkan generasi bangsa Indonesia yang Islami, bukan hanya dari sisi ilmu pengetahuan tetapi juga memiliki prilaku, akhlak, dan budi pekerti yang baik”,terangnya.
Saat ini Pemprov Jabar juga menyelenggarakan pembinaan, pemberdayaan, dan fasilitasi, terhadap pengembangan pesantren sehingga pesantren bisa meningkatkan kontribusi dalam pembangunan bangsa.(adv)