Abdul Muiz Sebarluaskan Perda Kemandirian Pangan di Cicurug

Anggota DPRD Jawa Barat Fraksi PKS Abdul Muiz kembali melakukan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat No. 4 Tahun 2012 Tentang Kemandirian Pangan Daerah.
Anggota DPRD Jawa Barat Fraksi PKS Abdul Muiz kembali melakukan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat No. 4 Tahun 2012 Tentang Kemandirian Pangan Daerah.

SUKABUMI — Anggota DPRD Jawa Barat Fraksi PKS Abdul Muiz kembali melakukan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat No. 4 Tahun 2012 Tentang Kemandirian Pangan Daerah. Kali ini penyebarluasan dilakukan di Aula SDIT Al-Husna Desa Purwasari Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi.

Maksud dari penyebarluasan perda ini adalah untuk menjamin ketersediaan pangan agar memenuhi kebutuhan pangan masyarakat. Tentunya dengan mutu dan gizi yang optimal terpadu dan berkelanjutan untuk dikomsumsi oleh masyarakat serta memperhatikan potensi dan kearifan budaya lokal.

Bacaan Lainnya

“Tujuan perda ini untuk meningkatkan masyarakat agar kemampuan melakukan produksi pangan secara mandiri, kemudian meningkatkan ketahanan pangan masyarakat rawan pangan, meningkatkan daya saing komoditas pangan yang dihasilkan Daerah di tingkat Nasional dan tentunya Menciptakan Kesejatraan bagi masyarakat,”tulisanya.

“Jangan sampai masyarakat kekurangan pangan disaat musim paceklik. Jika masyarakat sudah mandiri, maka bukan tidak mungkin masyarakat tidak lagi bergantung kepada komoditas yang diproduksi orang lain,”terangnya.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, Kemandirian pangan daerah sendiri adalah kemampuan Daerah dalam memproduksi pangan yang beraneka ragam dari daerah yang dapat menjamin pemenuhan kebutuhan Pangan yang cukup sampai di tingkat perseorangan dan rumah tangga, baik dalam jumlah, mutu, keamanan maupun harga yang terjangkau, dengan memanfaatkan potensi, sumberdaya alam, manusia, sosial, ekonomi, dankearifan lokal.

“Jadi Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi perseorangan dan rumah tangga di Daerah, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta sesuai dengan keyakinan dan budaya untuk dapat hidup sehat, aktif dan produktif secara berkelanjutan,”jelasnya.

Selain itu, Ketersediaan Pangan Daerah adalah kondisi tersedianya pangan dari hasil produksi dalam Daerah dan/atau sumber lain. Adapun Cadangan Pangan Pemerintah Daerah ketika persediaan pangan yang dikuasai dan dikelola oleh Pemerintah Daerah.

“Intinya jangan sampai ada Masalah yang menunjukkan adanya kekurangan pangan, kelebihan pangan, dan atau ketidakmampuan perseorangan atau rumah tangga dalam memenuhi kebutuhan pangan dan keamanan pangan,”tukasnya.(adv)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *