BANDUNG — Anggota Komisi IV DPRD Jawa Barat dari Fraksi PKS Abdul Muiz bersama Panitia Khusus (Pansus II) DPRD Provinsi Jawa Barat mengapresiasi penerapan Perda tentang Hak Disabilitas yang sudah diberlakukan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Menurutnya dengan adanya Perda No 5 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Pansus II DPRD Provinsi Jawa Barat mendapatkan informasi yang menyeluruh agar bisa diterapkan di Jawa Barat.
Hal itu sangat penting sebagai wujud nyata kepedulian terhadap pemerataan hak disabilitas. “Penyandang disabilitas ini memiliki hak yang sama dalam segala bidang. Misalnya hak mendapatkan pekerjaan, hak fasilitas umum yang terdapat akses disabilitas dan sebagainya. Sehingga banyak masukan informasi bagi kami Pansus II dalam proses pembuatan perda ini,” ucap Abdul Muiz dalam siaran persnya.
Lebih lanjut menambahkan salah satu bentuk penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, dari pihak Pemprov Yogyakarta yaitu dengan adanya Balai RTPD ini.






