Digadang Cawapres Ganjar Pranowo, BAC Laporkan Ridwan Kamil ke Kejagung, Kasus Konten Masjid Al Jabbar

Ridwan-Kamil-Ganjar
Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil saat bersama Ganjar Pranowo. (foto: dok IG @ganjar_pranowo)

BANDUNG – Namun Ridwan Kamil, menuai aksi penolakan jika dipasangkan dengan Ganjar Pranowo. Penolakan itu salah satunya disampaikan oleh Presidium Sekretariat Bersama Relawan Ganjar Pranowo Jabar.

Sementara itu, sejumlah prestasi buruk dari seorang Ridwan Kamil saat ia menjabat sebagai Gubernur Jabar, mulai terkuak ke publik.

Bacaan Lainnya

Salah satunya, dugaan kasus terhadap Ridwan Kamil, yang telah dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) oleh koordinator kelompok diskusi Beyond Anti Corruption (BAC) Dedi Haryadi.

Laporan kedua tersebut disampaikan BAC ke pihak Kejagung pada Senin (4/9/2023) lalu, atau sehari sebelum masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar, berakhir pada 5 September 2023.

Adapun materi yang dilaporkan BAC tersebut adalah soal pembangunan Masjid Al Jabbar, Kota Bandung. Pada proyek tersebut BAC menduga keterlibatan Ridwan Kamil, manipulasi dalam proses lelang.

Menurut Dedi, pihaknya (BAC) menyatakan jika Ridwan Kamil patut diduga telat terlibat mengatur pemenang di salah satu pekerjaan pembangunan di Masjid Al Jabbar, yakni pembuatan konten Masjid Al Jabbar, yang dikerjakan pada tahun anggaran 2022.

Pekerjaan tersebut ditawarkan dengan nilai sebesar Rp20 miliar, namun nilai kontrak tersebut akhirnya disepakati menjadi sebesar Rp14,5 milar.

“Awalnya ditawarkan dengan mekanisme lelang terbuka. Namun mengalami kegagalan sebanyak dua kali, kemudian dilakukan penunjukkan langsung kepada PT Sembilan Matahari (PT SM),” kata Dedi, dalam keterangan tertulis yang diterima Redaktur Radar Sukabumi, Selasa (11/9/2023).

Menurutnya, penunjukkan langsung PT SM dinilai penuh dengan kejanggalan, karena perusahaan ini sebelumnya tidak lolos di proses lelang terbuka. Belakangan berbagai kejanggalan lain terbuka. Salah satunya dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang terbit tahun 2023.

“Laporan tersebut menyebutkan ada indikasi pengaturan pemenang untuk pekerjaan pembuatan konten Masji Al Jabbar,” ungkapnya.

Dalam laporan itu, juga menyebutkan adanya kelebihan bayar kepada PT SM sebesar Rp1,36 milir. Belakangan PT SM mengklaim telah mengembalikan kelebihan bayar tersebut kepada Pemprov Jabar.

Namun, kata Dedi, BAC menganggap hal itu tidak menghilangkan tindak pidana yang telah terjadi. Karena, kedua praktek tersebut dianggap telah melanggar berbagai regulasi terkait prosedur pengadaan barang dan jasa, diantaranya Perpres Nomor 12 Tahun 2021.

Selain itu di duga melanggar peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, dan/atau Nomor 12 Tahun 2021, terang Dedi.

“BAC menduga pengaturan pemenang lelang ini tidak terlepas dari peran pihak Pemprov. Bahkan dugaan kuat Ridwan Kamil turut terlibat, karena kami menemukan fakta jika CEO dari PT SM yaitu Adi Panuntun memiliki kedekatan dengan Gubernur Jabar (Ridwan Kamil-red),” tutur Dedi.

Lebih lanjut Dedi menyatakan kedekatan antara Ridwan Kamil dan Adi Panuntun terlihat setidaknya dari dua hal. Pertama, CEO PT SM tersebut adalah ketua BCCF saat ini, dan merupakan organisasi yang didirikan bahkan pernah dipimpin oleh Gubernur Jabar.

Kedua, bahwa CEO PT SM pernah terlibat mengkampanyekan Gubernur terpilih sebagai kandidat calon Gbernur pada Pilgub Jabar 2018 lalu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *