PNS Like Postingan Nyinyir Bakal Dipecat

Medsos

RADARSUKABUMI.com – Menindaklanjuti Surat Edaran Badan Kepegawaian Nasional (BKN) tentang Pencegahan Potensi Gangguan Ketertiban Dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Aparatur Sipil Negara (ASN), yang bertujuan untuk memberantas aksi nyinyir alias julid yang berbau ujaran kebencian, Pemkot Depok bakal monitoring ASN di Kota Depok.

Hal itu dilakukan, guna memastikan tidak ada ASN yang melakukan ujaran kebencian khususnya pada media sosial para ASN.

Bacaan Lainnya

“Kami akan melakukan monitoring, untuk memastikan tidak ada ASN di Depok yang membuat status nyinyir,” ucap Sekretaris BKPSDM Kota Depok, Mary Liziawati, Senin (14/10/19).

Mary melanjutkan, jika dalam monitoring yang mereka lakukan kedapatan ada ASN yang melakukan nyinyir berbau ujaran kebencian, pihaknya tidak akan segan–segan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

“Jika terbukti melakukan ujaran kebencian, akan kita proses sesuai peraturan perundang–undangan yang berlaku,” tegas Mary kepada Radar Depok (Pojoksatu.id Group).

Selain itu, berdasarkan surat edaran BKN tersebut, ASN yang melakukan tindakan menyebarluaskan pendapat yang bersifat ujaran kebencian juga bisa ditindak.

“Sebagai mana dimaksud dalam hurup a dan b di dalam surat edaran dikatakan ASN yang menyebarkan baik secara langsung maupun melalui media sosial, seperti share, broadcast, upload, retweet, regram, dan sejenisnya dapat dikenai sanksi sesuai bunyi poin 6 huruf c dalam surat edaran BKN,” tuturnya.

Tak hanya itu, bahkan, menanggapi postingan ujaran kebencian pun bisa ditindak. Misalnya, ASN memberikan likes atau love, bahkan mengomentari sebuah postingan nyinyir sebagai dukungan, itu pun bisa juga membuat ASN ditindak.

Jika mengacu pada surat edaran BKN, hukuman yang menanti ASN pun beragam. Mulai dari hukuman ringan berupa teguran, hukuman sedang berupa penundaan naik pangkat dan gaji. Hingga yang terberat berupa pemecatan bagi ASN.

”Jadi sesuai PP 53 tahun 2010 itu hukuman disiplin bagi ASN, ringannya itu teguran lisan dan tertulis, atau pernyataan tidak puas. Terus meningkat bisa ke menengah dan berat, katakanlah penundaan kenaikan pangkat setahun lalu penundaan kenaikan gaji berkala selama setahun,” tegasnya.

(RD/dra/gun/pojokjabar/izo/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *