Peserta BPJS Kesehatan di Kota Ini Nunggak Rp 174 Miliar, Waduh!

DEPOK, RADARSUKABUMI.com – Hingga akhir Agustus 2020, berdasarkan catatan BPJS Kesehatan Kota Depok, terdapat tunggakan iuran sebesar Rp174 miliat dari 225.495 peserta JKN-KIS di Depok.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Depok, Elisa Adam menyebut, tunggakan Rp174 miliar sangat luar biasa memang. Dari dinilai tersebut peserta yang tergabung JKN-KIS sebanyak 225.495 peserta.

Bacaan Lainnya

“Hasil itu setelah kita berkoordinasi dengan Selindo, memisahkan peserta yang ada di Depok,” terangnya kepada Radar Depok (Group Pojoksatu.id).

Dia melanjutkan, peserta yang kerap menunggak didominasi dari kelas 3. Namun, bukan berarti dari kelas 1 dan 2 juga tidak menunggak. Dia tidak dapat menentukan wilayah mana yang menjadi penyumbang terbanyak menunggak pembayaran.

“Kita tidak bisa pastikan, karena datanya hanya bisa ditarik berdasarkan fotocopy KTP terdaftar,” jelasnya.

Untuk menekan angka tunggakan, Elisa membeberkan upaya yang dilakukan BPJS. Seperti melakukan tellecolecting dengan cara menelpon peserta, memberdayakan kader JKN untuk menagih secara langsung, serta mengirimkan pesan singkat melalui whatsapp, sampai mempublikasikan ke media cetak maupun elektronik.

“Bahkan kami menggalakan program autodebet, ini untuk menghindari peserta lupa membayar iuran,” bebernya.

Tak hanya itu, terkait perpindahan kelas yang terjadi sepanjang bulan Juli hingga Agustus mencapai 1.271 peserta. Perubahan kelas pun beragam, ada yang turun kelas dan ada pula yang naik kelas.

“Kalau dihitung hanya 0,01 persen dari total keseluruhan peserta di Depok,” papar Elisa.

Ada beberapa hal yang membuat peserta melakukan perubahan kelas, misalnya dari sebelumnya peserta mandiri. Tapi, setelah bekerja menjadi peserta yang ditanggung perusahaan tempatnya bekerja. Lalu, dari peserta mandiri berubah menjadi peserta yang ditanggung pemerintah, peserta ini hanya memiliki satu kelas, yaitu kelas 3.

“Yang terakhir, biasanya perubahan terjadi karena mengukur kemampuan sehingga bisa perubahan turun kelas,” terangnya.

Perlu diketahui, bagi peserta BPJS Kesehatan yang memiliki tunggakan, maka secara otomatis kepesertaannya tidak aktif. Mereka baru bisa menggunakan manfaat BPJS Kesehatan jika sudah membayar tunggakan yang terus bergulir.

Namun, dalam masa pandemi COVID-19 ini ada keringanan yang diberikan pemerintah dan BPJS Kesehatan. Peserta yang memiliki tunggakan selama bertahun-tahun cukup membayar tunggakan selama 6 bulan, maka kepesertaan akan aktif kembali.

“Artinya kewajiban membayar tunggakan bisa aktif jika sudah membayar tunggakan minimal 6 bulan. Misal ada peserta yang menunggak 3 tahun, dalam ketentuan Perpresnya dihitung 24 bulan, tetapi untuk 2020 ini hanya bayar 6 bulan tunggakan bisa langsung aktif. Sisanya yang belum dibayar masih menjadi tunggakan,” terang Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf.

Kebijakan itu, tertuang dalam Perpres 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam pasal 42 ayat 3a tertulis untuk tahun 2020, pemberhentian sementara penjaminan peserta sebagaimana dimaksud pada berakhir dan status kepesertaan aktif kembali, apabila peserta telah membayar iuran bulan tertunggak, paling banyak untuk waktu 6 bulan.

Pembayaran iuran BPJS Kesehatan bisa dilakukan pada bulan saat peserta ingin kepesertaannya aktif kembali dan ingin menggunakan manfaatnya. Namun harus diketahui, sisa tunggakan dari 6 bulan iuran yang sudah dibayarkan masih menjadi tunggakan yang wajib dibayarkan.

“Ini merupakan kebijakan yang dibuat khusus oleh pemerintah terkait menghadapi pandemi COVID-19,” ujarnya.

Beredar kabar pemerintah memberikan keringanan selama masa pandemi COVID-19 kepada para peserta BPJS Kesehatan yang menunggak, denda dihentikan sementara. Benarkah hal itu?. Memang pemerintah memberikan insentif dalam Perpres 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Meskipun dalam perpres itu juga mengatur tentang kenaikan iuran. M Iqbal Anas Ma’ruf menegaskan insentif yang diberikan bukan berupa penghapusan denda.

“Betul, bukan denda. Denda terjadi hanya untuk rawat inap di RS, dalam rentang 45 hari sejak diaktifkan karena menunggak. Selain itu tak ada denda,” ucapnya.

Dalam perpres tersebut juga tertulis denda yang ditetapkan sebesar 5% dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups berdasarkan diagnosa dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak. Khusus di 2020 dengan yang dikenakan hanya setengahnya yakni 2,5%.

“Dengan di 2020 masih 2,5%, sama dengan yang sebelumnya. Denda 5% baru di 2021,” terangnya.

(RD/arn/pojokjabar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *