Apes, Pencuri Depok Jatuh Dari Atap Kemudian Diringkus

Depok
DITANGKAP: Kasat Reskrim Polrestro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno bersama Wakasat Reskrim, Kompol Rudy Ardiana, melakukan rilis ungkap kasus pencurian, di Mapolrestro Depok, Rabu (22/12). FOTO: ARNET KELMANUTU/RADAR DEPOK

Karena perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan. Sedangkan ancaman hukuman yang diberikan di atas lima tahun.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, SL mengakui jika dirinya sudah beberapa bulan ini tidak memiliki pekerjaan hingga membuat dirinya melakukan tindak kejahatan.

“Dikeluarin dari kerjaan, sudah nggak ada kerjaan lagi,” pungkasnya. (arn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *