Aparat Kepolisian Tangkap Seorang Pemuda Di Depok Karena Simpan Sabu

DEPOK – Aparat Kepolisian Polsek Pancoran Cimanggis menciduk SF (18), seorang pemuda yang tidak bekerja atau menganggur karena terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu. yang disimpan di dalam bungkus rokok.

Kapolsek Cimanggis Kompol Sunarto kepada wartawan Selasa (27/2/18) mengatakan pelaku ditangkap di RT 03/05 Kampung Serab RT03/04 Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya.

Bacaan Lainnya

Pelaku merupakan perantara dalam transaksi narkotika. Sebelumnya, pihaknya mendapat informasi dari warga setempat jika di lokasi kejadian kerap dijadikan tempat transaksi jual beli narkoba.

“Anggota kami yang mendapat informasi tersebut langsung ke TKP dan ternyata benar, pelaku mau lakukan transaksi. Sabu disimpan dalam bungkus plastik bening,” katanya.

Saat dilakukan penangkapan, lanjutnya, tidak ada perlawanan dari tersangka. Pelaku kepada petugas melakukan aksinya menjual narkoba untuk memenuhi kebutuhan, karena selama ini dia nganggur.

Pelaku tergiur untuk menjual narkoba dengan keuntungan yang didapat. Atas perbuatannya pelaku terkena pasal 114 sub Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat lima tahun penjara.

(MD/aji/pojokjabar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *