SUKABUMI – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Dalam operasi yang digelar Jumat (19/9), aparat berhasil membongkar jaringan sabu dan menangkap tiga pelaku di lokasi berbeda, dengan total barang bukti mencapai 39,66 gram sabu.
Dua pelaku pertama, SRH alias Ayung (26) dan OR alias Ook (18), ditangkap di Jalan Pabuaran, Kecamatan Warudoyong. Dari tangan mereka, polisi menyita 21,43 gram sabu yang disembunyikan di beberapa titik, termasuk di rumah SRH di kawasan Citamiang. Selain itu, turut diamankan dua timbangan digital, satu unit sepeda motor Honda Scoopy, dan tiga ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.
Penggerebekan berlanjut beberapa jam kemudian di sebuah rumah di Gang Hikmat II, Kelurahan Citamiang. Di lokasi tersebut, polisi meringkus MH alias Bohew (28) dengan barang bukti sabu seberat 18,23 gram yang disimpan dalam tas selempang. Petugas juga menyita plastik klip kosong, gulungan selotip, dan satu unit ponsel.
“Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan kami dalam menekan peredaran narkoba yang semakin meresahkan,” ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Narkoba AKP Tenda Sukendar.
Tenda mengungkapkan, seluruh barang bukti tersebut terkait dengan jaringan sabu yang dikendalikan oleh seorang bandar berinisial R alias Child, yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).






