Dedi Mulyadi Jadi Saksi Kasus Dana Banprov Jabar

Dedi Mulyadi
Anggota DPR RI Dedi mulyadi

BANDUNG – Sidang lanjutan kasus dana bantuan provinsi Jabar tahun 2017 kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 4 Oktober 2021.

Sidang kali ini, mengagendakan kesaksian dari Dedi Mulyadi yang saat ini menjabat Anggota DPR RI sebagai wakil Ketua Komisi IV.

Bacaan Lainnya

Dedi Mulyadi diminta keterangan dalam kapasitas saksi bagi Siti Aisyah dan Ade Barkah Surahman. Saat dana Banprov dikucurkan tahun 2017 lalu, Dedi menjabat sebagai Ketua DPD Golkar Jawa Barat.

Mantan Bupati Purwakarta itu hadir dengan mengenakan pakaian batik putih lengkap dengan ciri khas iket putihnya.

Dedi dihadirkan untuk memberikan keterangan terhadap terdakwa Ade Barkah dan Siti Aisyah. Persidangan dipimpin hakim Surachmat.

Majelis hakim dan jaksa penuntut umum KPK menanyai Dedi terkait dengan pengakuan terdakwa Ade Barkah dan Siti Aisyah yang memberikan bantuan ketika Dedi maju di Pilgub Jabar 2018.

Dalam dakwaan jaksa, uang yang kemudian digunakan Ade Barkah dan Siti Aisyah untuk membantu kampanye Dedi Mulyadi berasal dari Carsa ES, pengusaha asal Indramayu yang kemudian terjerat kasus Banprov Jabar.

Dedi membantah semua tudingan. Sebagaimana BAP-nya, Dedi Mulyadi secara tegas menyatakan tidak tahu menahu soal apa yang dilakukan terdakwa Ade Barkah dan Siti Aisyah.

“Saya tidak tahu, bahkan saya juga tidak pernah menerima laporan apapun dari kedua terdakwa,” papar Dedi Mulyadi di ruang sidang Tipikor Pengadilan Negeri Bandung.

Dalam dakwaan jaksa KPK yang dibacarakan Feby Dwiyandospendy menjelaskan terkait proses penganggaran proyek-proyek di lingkungan Pemkab Indramayu yang didanai dari Banprov TA 20217 sampai 2019.

Terdakwa telah beberapa kali menerima uang dari Carsa seluruhnya Rp 750 juta.

Menurut jaksa Feby, pemberian uang sebesar Rp 250 juta terjadi pada tanggal 15 Februari 2019.

Bahwa seminggu sebelum hajatan pernikahan anak terdakwa Ade Barkah, Carsa dihubungi Abdul Rozaq Muslim menyampaikan terdakwa Ade Barkah sedang membutuhkan uang dan meminta untuk diberikan uang sebesar Rp 250 juta.

Kemudian Carsa bersama dengan Yahya pergi ke rumah Ade Barkah di daerah Cipanas, Cianjur untuk mnyerahkan uang sebesar Rp 250 juta yang diterima langsung oleh terdakwa.

Kemudian selain itu, pada 13 Mei 2021 Carsa menghubungi terdakwa menyampaikan keinginannya untuk bertemu dengan Ade Barkah.

Ade Barkah menyuruh Carsa untuk datang ke rumah terdakwa di Bandung di daerah Pasteur belakang Hotel Aston Pasteur.

Lalu pada 14 Mei 2021, Carsa bersama Yahya datang menyampaikan kepada Ade Barkah agar memberikan anggran Banprov ke Indramayu nanti program Carsa yang mengerjakan.

Terdakwa setuju kemudian Abdul Rozaq Muslim meminta kepada Carsa menyerahkan uang bagian untuk terdakwa Ade Barkah Rp 500 juta.

Didakwa Tiga Pasal

Karena perbuatannya, terdakwa Ade Barkah dan Siti Aisyah didakwa tiga pasal berlapis yakni pasal 12 huruf a dan pasal 12 huruf b serta pasal 11 Undang Undang Tipikor dengan ancaram hukuman 20 tahun penjara.

Selain Dedi Mulyadi, saksi yang dihadirkan yakni Abdul Rozaq Muslim dan Carsa ES. (arf/pojokjabar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *