“Untuk vaksin usai 12-17 ini kan kalo di Kota Bekasi harus berdasarkan persetujuan orang tua ya. Karena mereka ini masih ada naungan orang tua. Kalo orang tua tidak mengizinkan ya kami tidak bisa memaksa,” katanya.
Kendati demikian, pihaknya tetap mengimbau kepada orang tua murid untuk mengizinkan anaknya untuk segera melaksanakan vaksinasi di lokasi vaksin terdekat.
Sebab vaksin merupakan bentuk perlindungan pelajar agar terhindar dari penyebaran Covid-19.
“Iya, kami minta kepada orangtua untuk mengizinkan anaknya untuk melakukan vaksin. Karena vaksin ini kan sebagai bentuk mencegah penularan Covid-19 khususnya di lingkungan para pelajar,” tutupnya. (dil)






