Sidang Dugaan Perzinahan Berakhir Ricuh

sidang-pn-cianjur
Suasana sidang Di PN Cianjur yang sempat terjadi kericuhan.

CIANJUR – Jalannya persidangan kasus dugaan perzinahan yang dilakukan seorang terdakwa pengusaha daging impor di Cianjur, berinisial US (48) Dengan Seorang perempuan berinisial A (30) yang masih berstatus istri seorang wirausaha berinisial FJ berakhir ricuh.

Suasana sidang sempat terjadi kericuhan pasalnya pelapor FJ, merasa kecewa setelah mendengar majelis hakim menunda sidang 2 (dua) Minggu kedepan,dengan alasan JPU belum siap membacakan tuntutannya.

Bacaan Lainnya

Usai hakim memutuskan untuk menunda sidang, tampak FJ, keluar dari ruangan sidang sambil berteriak memanggil terdakwa US dengan suara tinggi sehingga suasana tampak ricuh.

Sidang yang digelar diruangan Chandra Pengadilan Negeri Cianjur, dengan diketuai majelis hakim Andi Barkan Mardianto,SH.MH., Dian Yuniarti,SH.MH.,dan Erli Yansah,SH .,Hakim Anggota memasuki sidang ke empat dengan agenda sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (27/09/2021).

“Saya orang yang dirugikan. Coba kalian rasakan jika istri kamu diperlakukan seperti ini,” ujar FJ

Kendati demikian kericuhan bisa diredam, meski emosi FJ masih tampak terlihat.

Humas pengadilan negeri Cianjur, Donovan Akbar Kusuma Bhuwono, menerangkan bahwa Pengadilan Negeri Cianjur, menggelar sidang kasus dugaan perjinahan dengan Nomor perkara 236/pid.B/2021/PN CJR.agenda sidang yaitu pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

“Sidang hari ini merupakan sidang ke empat dengan agenda sidang pembacaan tuntutan oleh JPU,namun sidang akan dilanjutkan kembali pada tanggal 11/10/2021 nanti karena JPU belum siap dengan tuntutannya,”ucap Donovan, Selasa (28/09/2021).

Donovan menjelaskan, usai terjadi kericuhan dalam persidangan pihaknya melihatnya hanya sebagai penyampaian aspirasi saja dari pihak korban (pelapor) sebagai bentuk kekecewaan dan ketidak terimaannya dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa.

“Kita tidak bisa berkomentar soal itu,karena hal tersebut bukan fakta persidangan,kita melihatnya sebagai bentuk penyampaian aspirasi kekesalan korban kepada para pelaku,”jelasnya.

Sementara itu kuasa hukum terdakwa, GLH.Andi,saat dimintai keterangan terkait sidang dugaan perjinahan yang didakwakan kepada kliennya,tidak banyak berkomentar.

“Kita tunggu putusannya saja nanti,yang pasti kita berharap kasus ini bisa selesai dan ada putusan akhirnya dengan proses sidang yang kondusif,”pungkasnya (byu).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *