Satpol PP Razia Hotel dan Penginapan, 20 orang Terduga PSK Diamankan

ilustrasi razia PSK

CIANJUR – Satpol PP Kabupaten Cianjur amankan 20 orang wanita dari kamar penginapan yang sedang berduaan dengan laki-laki bukan muhrim, Sabtu (23/8/2020) dini hari.

Ke 20 wanita yang terjaring razia langsung diperiksa kelengkapan identitas dan dibawa ke markas Satpol PP Kabupaten Cianjur.

Bacaan Lainnya

Para wanita yang diduga PSK itu berusaha menutup wajah saat akan diamanakan dari tiga hotel.

Kepala Bidang Penegak Perda Tribumtranmas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur, Tulus Budiyono, mengatakan, dari kegiatan operasi yang digelar Sabtu (22/8/2020) sekitar pukul 20.00 WIB sampai Minggu (23/8/2020) pukul 01.00 WIB terjaring 20 orang terduga PSK.

“Tidak hanya miras, kami juga mengamankan 20 orang terduga PSK di tiga penginapan dari lima kecamatan,” katanya, Minggu (23/8/2020)

Tulus mengatakan, kali ini satpol PP menyisir lima kecamatan, di antaranya, Kecamatan Cianjur Kota, Karangtengah, Sukaluyu, Cilaku, Cugenang, Pacet, dan Cipanas.

“Ke 20 perempuan kami amankan di tiga penginapan di Kecamatan Cianjur Kota serta Kecamatan Karangtengah,” jelasnya.

Tulus, mengatakaan perempuan yang terjaring akan di BAP terlebih dahulu, selanjutnya dari hasil pemeriksaan akan ketahuan mana PSK mana bukan.

Kemudian akan dikirim ke Rumah Rehabilitasi Sosial Karya Wanita (RRSKW) milik Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat di Sukabumi.

“Dari hasil BAP PPNS Satpol PP, ada empat orang PSK yang akan dikirim ke RRSKW Sukabumi. Mereka akan mendapat pembinaan agar tidak kembali melakukan pekerjaan tersebut,” kata dia.

Tulus mengatakan, kegiatan operasi akan terus digelar secara rutin, supaya Cianjur bersih dari maksiat.

“Mudah-mudahan mereka yang sudah mendapat pembinaan di RRSKW tidak terjun kembali bekerja sebagai PSK,” katanya.

(dil/radarcianjur)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *