CIANJUR

Polres Cianjur Ungkap Kasus TPPO Libatkan Pelaku Ibu dan Anak

×

Polres Cianjur Ungkap Kasus TPPO Libatkan Pelaku Ibu dan Anak

Sebarkan artikel ini
Kapolres Cianjur, Jawa Barat AKBP Rohman Yongky Dilatha menggelar konfrensi pers terkait kasus Tindak Pidana Penjualan Orang yang melibatkan pelaku ibu dan anak warga Cianjur. (Ahmad Fikri)
Kapolres Cianjur, Jawa Barat AKBP Rohman Yongky Dilatha menggelar konfrensi pers terkait kasus Tindak Pidana Penjualan Orang yang melibatkan pelaku ibu dan anak warga Cianjur. (Ahmad Fikri)

CIANJUR — Satreskrim Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, mengembangkan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan pelaku ibu dan anak dari Kecamatan Cibeber, YS (51) dan YL (30), namun petugas masih memburu YL yang tinggal di luar negeri.

Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yongky Dilatha di Cianjur, Minggu, mengatakan terungkapnya kasus TPPO dengan tersangka ibu dan anak itu, berawal dari laporan korban warga Cianjur yang diberangkatkan secara ilegal ke sejumlah negara di Timur Tengah.

Bank bjb Tandamata

“Kami langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan, terdapat tiga tersangka IS, YS dan YL dalam kasus TPPO tersebut, IS dan YS ditangkap, sedangkan YL masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” katanya.

Ketiga pelaku memiliki peran berbeda, IS bertugas mencari calon untuk selanjutnya diproses medical check up, membuat dokumen seperti paspor dan lain-lain, sedangkan YS dan YL memberangkatkan korban ke luar negeri tepatnya ke negara di Timur Tengah.

Keterangan YS mencari korban untuk dijanjikan bekerja di luar negeri sebagai asisten rumah tangga dengan gaji sebesar 1.200 real atau Rp5 juta per bulan, korban juga dijanjikan mendapatkan komisi sebesar Rp10 juta jika bersedia berangkat.

“Pelaku IS mendapatkan keuntungan sebesar Rp2 juta per orang yang berangkat, sedangkan pelaku lainnya mendapat keuntungan lebih besar karena mengurus keberangkatan dan penempatan di luar negeri,” katanya.

Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto, mengatakan untuk memburu YL pihaknya sudah berkoordinasi dengan Konsulat Besar Republik Indonesia di Dubai, dimana pihaknya akan melakukan penangkapan atau menjemput paksa pelaku. “Kami akan jemput ke sana atau dipulangkan ke tanah air, informasi-nya YL sedang berada di Dubai dan kami sudah melakukan koordinasi dengan KBRI di Dubai,” katanya.

Dia menjelaskan atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 4 dan 10 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 81 dan Pasal 83 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2017, tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.