CIANJUR

Polres Cianjur Ungkap Kasus TPPO Libatkan Pelaku Ibu dan Anak

×

Polres Cianjur Ungkap Kasus TPPO Libatkan Pelaku Ibu dan Anak

Sebarkan artikel ini
Kapolres Cianjur, Jawa Barat AKBP Rohman Yongky Dilatha menggelar konfrensi pers terkait kasus Tindak Pidana Penjualan Orang yang melibatkan pelaku ibu dan anak warga Cianjur. (Ahmad Fikri)
Kapolres Cianjur, Jawa Barat AKBP Rohman Yongky Dilatha menggelar konfrensi pers terkait kasus Tindak Pidana Penjualan Orang yang melibatkan pelaku ibu dan anak warga Cianjur. (Ahmad Fikri)

“Pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta,” katanya.

Masih tingginya kasus TPPO yang menimpa masyarakat di Cianjur, pihaknya meminta warga untuk mencari informasi yang jelas sebelum berangkat bekerja ke luar negeri, karena hingga saat ini sejumlah negara di Timur Tengah tertutup untuk pekerja dari Indonesia.

Bank bjb Tandamata

Bahkan, pihaknya meminta masyarakat yang mengetahui atau menemukan adanya kegiatan yang mencurigakan terkait jasa tenaga kerja ke luar segera melaporkan ke pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti.

“Kalau mau bekerja ke luar negeri dapat menghubungi dinas terkait atau mendatangi jasa tenaga kerja resmi, jangan sampai sudah berangkat ternyata ilegal dan saat bermasalah sulit untuk pulang ke kampung halaman,” katanya.(*)