Polisi Buru Knalpot Bising dan Lampu Rotator

Razia lampu rotator (ilustrasi)

RADARSUKABUMI.com – Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Cianjur menggelar operasi penindakan pelanggar (dakgar) di Bundaran Tugu Lampu Gentur. Pelanggar yang dibidik yakni penggunaan knalpot bising, lampu rotator dan sirine bukan peruntukannya.

Dakgar dilaksanakan sejak pukul 09.00-11.30 WIB dan berhasil menjaring 131 pelanggar. Rinciannya, 25 pengendara mendapatkan teguran dan 106 mendapatkan penilangan.

Bacaan Lainnya

Penindakan tilang sesuai dengan Pasal 286 jo Pasal 106 (3) jo Pasal 48 (3) UU RI Nomor 22/2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan.

Selain itu, rata-rata pelanggar masih di usia remaja dari jumlah 106 pelanggar. “Kita melakukan dakgar lalulintas di pusat Cianjur dengan menindak pelanggar yang tidak menaati peraturan lalulintas. Dari mulai menggunakan knalpot bising, sirine dan lampu rotator,” ujar Kasatlantas Polres Cianjur, AKP Adhimas Sriyono PUtra, Rabu (20/11).

Selain penilangan, para pelanggar juga diharuskan membuat surat pernyataan untuk tidak kembali memasang knalpot bising dan knalpot tersebut dilepas di hadapan petugas serta diserahkan kepada pemiliknya.

Lanjutnya, jenis pelanggar pun bermacam-macam. Dari mulai tidak menggunakan helm sebanyak 49, pengendara di bawah umur 26, tanpa sabuk pengaman 11, penggunaan ponsel 10, melawan arus sembilan dan satu tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).

“Dari semua kita tahan barang bukti yakni 27 SIM, 76 STNK dan tiga unit motor yang nantinya akan diproses lebih lanjut,” paparnya.

(kim/RC/izo/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *