Penerapan DBHCHT di Cianjur Dievaluasi

Setda Cianjur
Setda Bagian Perekonomian tengah melaksanakan evaluasi bersama sejumlah OPD terkait. Foto: Dadan Suherman Radar Cianjur

CIANJUR  – Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Cianjur Bagian Perekonomian dan Investasi, melaksanakan evaluasi bersama sejumlah Dinas terkait dalam penerapan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2021, di Hotel Cianjur, Cipanas, Kamis (11/11/2021).

Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian dan Investasi Setda Kabupaten Cianjur, Cicih Permasih mengatakan, evaluasi yang dilaksanakan ini merupakan salah satu upaya penyerapan anggaran dari program DBHCHT bersama sejumlah OPD terkait untuk memaksimalkan alokasi khususnya dalam bidang penekanan penyebaran rokok ilegal di Kota Tatar Santri ini.

Bacaan Lainnya

“Jadi kami tim pengelola DBHCHT Kabupaten Cianjur melakukan evaluasi terkait dengan sejauh mana penerapan sosialiasi peraturan perundang-undangan rokok ilegal, yang sekaligus membuat rencana kerja tahun 2022 dengan melibatkan seluruh OPD terkait,” kata Cicih, Kamis (11/11).

Lebih lanjut menurutnya, selain evaluasi seluruh kegiatan sosialisasi yang termasuk dalam anggaran DBHCHT, tentu peningkatan kualitas kedepan bagi para pelaku industri serta petani yang berkaitan dengan rokok secara legal pun harus lebih optimal lagi.

Meskipun di sisi lain, persentase secara penyebaran rokok ilegal itu masih terbilang tinggi. Bahkan kerugian negara dengan adanya rokok tak berizin bisa mencapai Triliunan rupiah.

“Jadi selain evaluasi, dalam hal ini kami pun melaksanakan sosialisasi pembinaan industri hasil tembakau, pembinaan lingkungan sosial lingkungan, termasuk diantaranya peningkatan keterampilan kerja para buruh industri dan petani tembakau,” ungkapnya.

Tak hanya itu, Cicih menyebut, bahwa di masa pandemi Covid-19 saat ini, peran kepedulian pemerintah terhadap masyarakat khususnya para pelaku industri dan petani tembakau, akan mendapatkan bantuan langsung tunai atau BLT dari anggaran DBHCHT melalui pemerintah daerah masing-masing.

“Jadi para petani dan buruh tembakau di Cianjur yang berjumlah sekitar 293 orang itu nantinya akan mendapat BLT senilai Rp 610 ribu per bulan sejak Agustus hingga Desember dari DBHCHT,” kata dia.

Meski begitu, ia mengaku, bahwa penyaluran BLT bagi para buruh dan petani tembakau tersebut belum bisa dianggap stimulus, karena memang belum ada arahan atau program serupa untuk tahun depan.

“Kalau dianggap stimulus kita belum tahu apakah tahun depan berkelanjutan atau tidak, karena kan kalau anggaran DBHCHT itu sudah ada pagunya. Jadi misalnya dari 100% anggaran itu kemudian ada untuk bidang kesehatan 25%, kesejahteraan masyarakat 50%, dan untuk peningkatan kualitas pertanian 15%, serta peningkatan keterampilan kerja 15%. Itu sudah ada ketentuan dari pemerintah pusat,” katanya. (dan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *