Keluarga Sarah Bantah Peras WNA Penyiram Air Keras

WNA pelaku penyiraman air keras
WNA pelaku penyiraman air keras kepada istrinya Sarah terancam hukuman mati.

CIANJUR Pihak keluarga Sarah (21) seorang wanita yang di siram air keras oleh sang suami, WNA asal Arab Saudi AL (46) merasa keberatan dengan pengakuan pelaku pada saat pemeriksaan yang dilakukan penyidik, kemudian diungkapkan Kapolres pada kegiatan press rilis Selasa (07/12/2021).

Keberatan yang disampaikan keluarga diantaranya adanya pengakuan dari tersangka bahwa mertua atau ibu Sarah sering menekan agar memberikan uang bulanan dengan nominal besar.

Bacaan Lainnya

Paman korban Rizwan Maulana membantah, adanya statement yang beredar terkait Ibu Sarah yang kerap menekan pelaku untuk memberikan nominal uang.

“Intinya pihak keluarga terutama ibu korban (Kakak Saya) tidak terima disebut menekan pelaku untuk memberikan jumlah nominal uang bulanan kepadanya,”katanya kepada Radar Cianjur melalui sambungan telepon, Kamis (09/12/2021).

Rizwan menyebut, hal tersebut sebagai cara pelaku untuk memperingan hukuman akibat perbuatannya.

“Di situ ada unsur pembelaan dari pelaku, menghalalkan segala cara agar hukumannya lebih ringan,”paparnya.

Selain itu, Rizwan menilai hal tersebut berefek kepada banyaknya masyarakat membuly dan menyudutkan keluarga adanya perilaku tidak baik terhadap pelaku.

“Pas dengar berita tersebut pihak keluarga terutama kakak saya marah karena banyak netizen di media sosial yang menyerang,”ujarnya.

Untuk mengklarifikasi pengakuan pelaku, pihak keluarga akan menjadwalkan jumpa pers dengan para awak media.

“Nanti saya akan jumpa pers dan didampingi kuasa hukum dari P2TP2A, ibu Lidya. Untuk jadwalnya minggu depan nanti akan di kasih tau kepada semua wartawan,”terangnya.

Sementara itu kuasa hukum korban, Lidya Indayani Umar menilai, pengakuan tersangka berdasarkan penyidikan yang dilakukan kepolisian di bantu penerjemah.

“Saya menganggap ini adalah bentuk pembelaan diri tersangka saja, sementara itu proses hukum belum selesai, nanti kita akan buktikan di persidangan ucapan tersebut dengan saksi dan juga bukti surat dari terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur,” kata Lidya.

Lidya menghimbau kepada semua pihak termasuk media agar memberikan konfirmasi terdahulu kepada keluarga korban.

“Kami juga menghimbau kepada semua pihak termasuk media elektronik/ media cetak agar semua pemberitaan bisa dikonfirmasikan terdahulu kepada keluarga Sarah,”pungkasnya. (byu)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *