Tembakau Ilegal Ditemukan di Pasar Jampangtengah

OPERASI  : Petugas gabungan saat melakukan operasi pasar barang kena cukai atau roko illegal di Pasar Tradisional Jampangtengah, Desa/Kecamatan Jampangtengah, Kamis (09/12/2021)

SUKABUMI – Petugas gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi bersama TNI, Polri dan petugas dari Bea dan Cukai Bogor, melakukan operasi mendadak (sidak) rokok tanpa cukai atau rokok ilegal di Pasar Tradisional Jampangtengah, Desa/Kecamatan Jampangtengah.

Berdasarkan pantauan Radar Sukabumi, petugas gabungan telah menyusuri dan menggeledah toko-toko atau kios-kios yang berada di kawasan Pasar Tradisional Jampangtengah. Meski tidak, menemukan roko illegal, namun petugas gabungan ini menemukan tembakau illegal.

Bacaan Lainnya

Kabag Perekonomian Setda Kabupaten Sukabumi, Yulipri kepada Radar Sukabumi mengatakan, operasi pasar barang kena cukai atau roko illegal tersebut merupakan operasi bersama untuk mensosialisasikan kepada para pedagang eceran dan pembeli terkait ciri-ciri rokok ilegal.

“Dari hasil operasi bersama ini, relatif aman. Hanya saja, kami menemukan satu toko yang melanggar. Karena kami menemukan tembakau illegal,” kata Yulipri kepada Radar Sukabumi pada Kamis (10/12).

Menurutnya, pencegahan barang non cukai atau barang illegal ini, bertujuan untuk menertibkan masyarakat dalam produk sembako dan kesehatan masayarakat jika mengkonsumsi barang apapun yang belum terjamin kesehatannya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *