Enam WBP Lapas Cianjur, Terima Remisi

Lapas Cianjur
Warga Binaan Pemasyarkatan (WBP) menerima potongan masa tahanan atau remisi di Hari Natal tahun 2021. (Foto Istimewa)

CIANJUR – Di peringatan Hari Natal yang jatuh pada hari Sabtu (25/12) kemarin, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Cianjur memberikan remisi kepada sejumlah warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang beragama nasrani.

Kurang lebih tujuh orang WBP yang turut merayakan natal di Lapas Cianjur dan hanya enam orang yang menerima remisi natal tahun ini.

Bacaan Lainnya

“Dari tujuh orang Narapidana yang beragama kristiani tersebut enam orang diantaranya telah mendapatkan remisi Natal, sedangkan satu orang tidak karena masih berstatus tahanan,” ujar Kalapas Kelas II B Cianjur, Heri Aris Susila.

Keenam warga binaan tersebut, mendapatkan remisi Natal bervariasi mulai dari 15 hari, satu bulan hingga satu bulan 15 hari.

“Kami langsung memberikan Surat Keterangan (SK) remisi kepada enam warga binaan itu, setelah itu kami pun memberikan haknya untuk melalukan ibadah di Geraja Lapas,” paparnya.

Lebih lanjut Heri menjelaskan, enam WBP yang mendapatkan remisi tersebut, rata-rata sudah menjalani masa pidana selama enam bulan, serta berkelauan baik dan berada didalam Lapas.

“Selain berkelakuan baik, tidak pernah membuat masalah, serta mudah-mudahan tidak ada rembetan dengan permasalahan narkoba,” jelasnya.

Enam WBP yang mendapatkan remisi tersebut, sebelumnya terlibat dalam kasus narkoba, tidak pidana umum dan kasus lainnya.

“Dari ratusan warga binaan di Lapas Cianjur dan enam diantaranya mendapatkan remsi Natal, namun tidak ada yang mendapatkan vonis bebas. Tapi bila dibandingkan dengan Natal sebelumnya ada sebanyak 12 warga binaan yang mendapatkan remisi,” ungkapnya.

Dirinya berharap, warga binaan yang mendapatkan remisi itu agar tetap berprilaku baik, selama menjalankan masa tahanan, supaya dapat berkumpul dengan keluarganya.

(kim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *