Diskoperindag Cianjur Permudah Izin ”HAKI’ Bagi Para UMKM

Diskoperindag Kabupaten Cianjur
Diskoperindag Kabupaten Cianjur sedang melaksanakan sosialisasi bersama Kemenkumham Jabar kepada para UMKM terkait perizinan HAKI.

CIANJUR  – Mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) atau merek menjadi salah satu hal penting untuk dilakukan para pelaku UMKM.

Oleh karenanya, Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Cianjur bersama Kemenkumham Provinsi Jawa barat mengadakan sosialisasi untuk mempermudah perizinan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang ada di Kota Tatar Santri ini, sehingga dapat membuat merek secara legal, yang berlangsung di Gedung Plut KUMKM, Gadog Pacet, Kamis (21/10/2021).

Bacaan Lainnya

Kepala Sub Bidang Hak Kekayaan Intelektual Kemenkumham Kanwil Provinsi Jawa barat, Dona Prawisuda menuturkan bahwa dengan adanya sosialisasi ini tentunya diharapkan dapat menjadi salah satu penyebaran informasi untuk kepentingan masyarakat apalagi terhadap para pelaku UMKM, dimana mereka sangat membutuhkan tahapan pembuatan merek dagang secara legal yang sesuai aturan.

“Kolaborasi antar instansi dengan mensosialisasikan informasi terkait tahapan perizinan HAKI ini tentu harus kita dorong untuk mendapatkan kekayaan intelektualnya para pelaku UMKM khususnya di Kabupaten Cianjur,” ujarnya Kamis (21/10).

Lebih lanjut ia menyebut, di tahun 2020 lalu, Kemenkumham Kanwil Jabar mendapatkan prestasi juara 1 pendaftaran terbanyak se-Indonesia terkait pembuatan merek dagang legal yang tercatat secara aturan.

“Dengan torehan prestasi itu tentunya kita gak merasa puas. Justru kita akan terus sama-sama membantu para pelaku UMKM dalam mendaftarkan merek produk mereka secara legal,” kata dia.

Selain itu, pihaknya juga memberi masukan kepada para UMKM di Jabar khususnya, untuk lebih dulu mendaftarkan merek produknya tersebut, ketimbang melakukan proses perizinan lainnya.

Hal tersebut, tentu agar merek yang telah terdaftar itu tidak bisa di plagiat oleh produsen lainnnya.

“Kami menyarankan kepada para pelaku UMKM, kalau baru mau melakukan usaha, mendingan daftarin dulu merek dagangnya, sebelum melakukan proses perizinan lainnya,” ucapnya.

Bahkan, pihaknya pun mengimbau kepada seluruh pelaku usaha, jangan pernah menduplikasi originalitas merek dagang yang telah terdaftar apalagi terkenal, karena aturannya telah tertera di pasar 101 Undang-undang Nomor 20 tahun 2016, barang siapa yang menduplikasi merek yang telah ada, sangsinya penjara kurungan 4 tahun maksimal denda Rp 4 miliar rupiah.

“Sekali lagi, originalitas itu penting. Jadi jangan sampai para pelaku usaha yang ingin berkembang dan terkenal, itu menduplikasi merek dagang yang telah terdata dan terkenal,” tandasnya.

Kepala Bidang Koperasi dan UMKM Diskoperindag Kabupaten Cianjur, Epra Haryono menambahkan, tujuan diadakannya sosialisasi ini kepada para pelaku UMKM supaya mereka terlindungi dari plagiat-plagiat merek atau logo yang sudah dicek dari awal pembuatan usaha mereka sendiri.

“Jadi dengan adanya sosialisasi ini mudah-mudahan merek atau logo yang sudah mereka kukuhkan, dapat segera dilegalkan secara hukum yang akan kami bantu tahapan perizinannya,” kata Epra.

Hingga saat ini, ia menyebutkan, telah ada sekitar 300 UMKM di Cianjur yang telah mendaftar secara difasilitasi oleh Pemkab. Bahkan kedepannya, tidak menutup kemungkinan jika sudah ada yang mendaftar secara langsung, pihaknya akan segera mengecek kembali.

“Jadi kalau secara proses yang akan ditempuh, waktu pembuatan merek dagang secara legal itu memang hingga 14 bulan 10 hari, dengan biaya sekitar Rp 2 jutaan. Namun kita akan bantu fasilitasi itu supaya tidak begitu memberatkan pelaku usaha,” ujarnya.

Dengan begitu, ia berharap para UMKM ini dapat memproses hak kekayaan intelektualnya sesuai aturan yang ada. Sehingga mereka dapat jaminan hukum merek dan logonya itu dengan baik dan benar. (dan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *