Ia menambahkan Polresta Cirebon telah bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon, di mana pemohon SIM nanti berkoordinasi dengan DLH, kalau tabungan sampah sudah cukup, maka akan diberikan surat rekomendasi dari DLH Kabupaten Cirebon. “Surat rekomendasi menyatakan nasabah sudah memenuhi syarat membuat SIM,” katanya.
Ia menjelaskan di Kabupaten Cirebon terdapat 10 bank sampah yang bekerja sama dengan DLH dan Polresta Cirebon, terkait pengumpulan sampah plastik untuk program tersebut.
“Nasabah bank sampah tidak hanya dapat pelayanan SIM. Tabungan sampah bisa digunakan untuk membuat SKCK dan pelayanan kepolisian lainnya di Polresta Cirebon,” kata Arif.(*)






