BNN Jabar Ungkap TPPU dari Kasus Narkoba di Karawang

NN Jabar ungkap kasus narkoba, usai pemusnahan di Mapolda Jabar, Senin (30/12)./Foto: Arief

RADARSUKABUMI.com – BNN Provinsi Jabar berhasil mengungkap tindak pidana pencucian uang dari pengedar narkoba. Sejumlah aset dari pengedar narkoba di Karawang berhasil disita pada pengungkapan tanggal 28 Desember 2019 lalu.

Kepala BNN Jabar, Brigjen Pol Sufyan Syarif mengatakan dalam pengungkapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) diamankan 4 bidang tanah dan bangunan di Subang dan Karawang.

Bacaan Lainnya

“Selain tanah dan bangunan, ada juga kendaraan roda dua, roda empat dan sebuah rekening dengan nilai Rp 4,9 juta,” paparnya usai pemusnahan di Mapolda Jabar, Senin (30/12).

Dirinya menambahkan total aset dari tersangka pengedar narkoba berinisial DH ini senilai Rp 400.000.000.

Sedangkan dalam pengungkapan selama tahun 2019, BNNP Jabar berhasil mengungkap 41 kasus.

“Dari 41 kasus, diamankan 68 tersangka. Dengan kasus yang dilimpahkan ke Kejaksaan sebanyak 38 kasus,” papar Sufyan.

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan selama 2019 yakni, 28,7 kg sabu, 301 kg ganja, 5.005 butir inex, 77,2 gram gorilla, 39 batang pohon ganja, dan 1.649.133 pil pcc.

Kegiatan ini dilaksanakan di lapangan belakang Polda Jabar, BNNP Jabar juga melakukan pemusnahan sebanyak 50 kg ganja dan 4 kg sabu sabu.

“Kita lakukan pemusnahan juga dengan menggunakan mobil precusor atau penghancur narkoba yang BNN miliki,” paparnya.

Kepala BNNP Jabar berharap, seluruh stakeholder di Jabar terus memerangi dan memberantas narkoba untuk generasi masa depan bangsa yang lebih baik.

“Sinergitas pemberantasan dengan seluruh stakoholder yakni Polri, Pemda, TNI serta seluruh elemen masyarakat lainnya terus kita lakukan, ” katanya.

Sementara itu, Polda Jawa Barat melakukan pemusnahan barang bukti narkoba hasil tangkapan selama tahun 2019.

Pada proses pemusnahan tersebut, dihadiri juga unsur dari BNN Provinsi Jawa Barat.

Kapolda Jabar Irjen Pol Rudy Sufahriadi menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti narkoba ini merupakan hasil tangkapan selama tahun 2019.

“Ada 106 kilogram ganja, ekstasi 5003 butir, sa u sabu sabu 17 kilogram dan minuman keras 20.803 botol,” paparnya saat melakukan pemusnahan, di lapangan belakang Polda Jabar, Senin (30/12).

Kapolda menambahkan, pengungkapan ini juga bekerjasama dengan BNNP Jabar dan Bea Cukai.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *