DEPOKJAWA BARAT

Berkas Kasus Mantan Walikota Depok Dikembalikan

×

Berkas Kasus Mantan Walikota Depok Dikembalikan

Sebarkan artikel ini

DEPOK – Berkas perkara kasus korupsi Jalan Nangka, yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Depok, kini dikembalikan lagi ke tangan penyidik Polresta Depok. Kasus tersebut, melibatkan mantan Walikota Depok Nur Mahmudi Ismail (NMI) dan Sekretaris Daerah Kota Depok Harry Prihanto (HP).

Kasubag Humas Mapolresta Depok, AKP Firdaus mengatakan pengembalian berkas perkara tersebut dilakukan karena masih ada yang harus dilengkapi oleh pihak kepolisian. “Kita terima pengembalian berkas perkara Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto sejak tanggal 4 Oktober kemarin,” ucap Firdaus.

Bank bjb Tandamata

Pengembalian berkas kasus korupsi dua mantan pejabat tinggi Depok tersebut, disertai dengan petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Depok. “Ada beberapa petunjuk dari JPU untuk dilengkapi, dan kemudian saat ini Penyidik sedang melengkapi petunjuk tersebut,” katanya.

Sementara itu soal pencekalan, Firdaus mengaku belum bisa berkomentar banyak. Terpisah, Kepala Kantor Imigrasi Depok, Dadan Gunawan mengatakan, pihaknya sampai saat ini belum mengetahui ada atau tidaknya permohonan perpanjangan pencekalan.

“Yang jelas di sistem kami sudah tidak ada pencekalan atas nama yang bersangkutan. Itu pencekalan terakhir tanggal 22 September sudah berakhir, ya otomatis di sistem kami pun terhapus,” paparnya.
Diketahui, NMI diduga menyalahgunakan kekuasaan lantaran dana terkait proyek yang disinyalir merugikan negara sebesar Rp10,7 miliar.

 

(irw)