“Mereka dihadiahi timah panas. TN dan PPG terkena di bagian kaki kiri dan TB di bagian perut. Untuk saat ini, TB masih dirawat di RS Kramat Jati,” terangnya.
Hendrick menjelaskan, setelah dilakukan pendalaman, pelaku ternyata sudah 12 kali beraksi di wilayah Bekasi, ada yang masuk wilayah Polsek Cikarang, Polsek Tambun dan Polsek Cikarang Timur.
Lanjutnya, sebagian motor hasil begal telah dijual ke Karawang. Bahkan pelaku termasuk begal kelompok lokal, karena warga Cikarang. Barang bukti yang disita sebilah samurai bergagang hitam, sweater, motor Mio Soul berpelat B 6940 KXZ milik korban.
Karena perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan terancam hukuman maksimal 12 tahun. Polisi hingga saat ini masih memburu satu pelaku lainnya.
(and)




