BEKASI

Polisi Berhasil Menggerebek Tempat Pengoplosan Gas Elpiji

×

Polisi Berhasil Menggerebek Tempat Pengoplosan Gas Elpiji

Sebarkan artikel ini

Candra menjelaskan, untuk mengisi satu tabung gas 12 Kg, tersangka memerlukan 4 tabung seberat 3 Kg. Dengan modal Rp68 ribu untuk membeli 4 tabung gas subsidi tersebut, tersangka menjualnya dengan tabung 12 Kg seharga Rp134 ribu.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Rizal Marito, menambahkan kasus pengoplosan gas ini terungkap setelah ada informasi dari warga setempat. Warga curiga dengan aktivitas bongkar muat yang dilakukan tersangka.

Bank bjb Tandamata

Kendaraan yang dilakukan tersangka untuk bongkar muat tabung gas yakni mobil pikap jenis Suzuki dengan nopol B9906FAQ. Warga yang tinggal tidak jauh dari lokasi pengoplosan seringkali mencium bau gas.

“Pas memindahkan gas dari tabung subsidi ke non subsidi, aromanya kerap tercium warga. Padahal rumah itu hanya dijadikan gudang, tapi tercium aroma gas seperti ada aktivitas pengisian gas,” tutur Rizal.

Dari penggerebekan ini, polisi juga mengamankan 43 tabung gas kosong ukuran 3 Kg, 13 tabung gas kosong ukuran 12 Kg, 9 tabung gas yang sudah terisi ukuran 12 Kg, 4 tabung gas yang sudah terisi ukuran 3 Kg dan 17 regulator yang digunakan untuk mengoplos.

Tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) Juncto Pasal 8 huruf a, b, dan c UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 ayat (2) Juncto Pasal 30 UU Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Tersangka diancam hukuman lebih dari lima tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

(enr/pojoksatu)