Polisi Amankan Tujuh Tersangka Aksi Tawuran Di Medansatria

Kepada enam orang pelaku yang dikenakan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 maka terancam hukuman 10 tahun penjara. Sementara, Pasal 351 KUHP terancam dikenakan hukuman lima tahun penjara.

Terkait dengan pelaku yang masih di bawah umur, pihaknya akan memproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kita akan lakukan penyidikan sesuai dengan prosedur. Dimana memang ketentuannya, di bawah umur itu harus menjalani proses difersi, namun karena memang ancaman hukumannya di atas tujuh tahun, kita akan melakukan proses penyidikan sesuai dengan proses hukum yang berlaku,” paparnya.

Bacaan Lainnya

Saat ini, ketujuh orang pelaku mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi Kota. Sementar korban sudah pulang dari rumah sakit setelah mendapatkan penanganan intensif. Pihak kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa tujuh bilah celurit.

(neo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *