“Kita berhasil amankan 22 orang, kemudian dari hasil penyelidikan kita tetapkan lima orang yang memang bisa terkena pidana (menjadi tersangka). Kemudian dari lima orang, kita kembangkan dan kita berhasil menangkap pelaku langsung pembacokan dan satu orang lain,” katanya, Senin (29/1/2018).
Ia mengatakan, pelaku bukan geng motor. Selain itu, antara para pelaku dan korban tidak saling kenal serta tidak ada latar belakang dendam.
’’Enggak (latar belakang dendam), memang ini kan kalau mereka kumpul – kumpul, duduk – duduk, kalau memang tidak ada kejelasan mereka ada keinginan untuk berbuat kriminal, kemudian juga ada keberanian,” ucapnya.
Tujuh orang yang ditetapkan tersangka, HG alias Helmi (14), RIA alias Boo (17), TKW (17), MSA (17), MAI (17), MRP alias Payaji (16) dan BE alias Tolet (20). Enam orang tersangka dikenakan Undang – Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 karena kepemilikan senjata tajam. Sementara, BE alias Tolet dikenakan pasal berlapis yaitu UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 serta Pasal 351 KUHP karena melakukan pembacokan.





