Camat, Kades dan Kadus Terancam Dipenjara, Ni Faktanya

KASUS tanah yang terjadi di Desa Segara Makmur, Kecamatan Taruma Jaya, Kabupaten Bekasi, pada 2012 dan terlapor pada 2014 di Polda Metro Jaya telah dituntaskan polisi.

Hasilnya, dari kasus itu, ada 11 tersangka, mulai dari camat, kapala desa, kepala dusun sampai dari pihak penjual dan pembeli.

Camat Taruma Jaya kala itu Herman Sujito yang kini menjabat sebagai staf ahli bupati Bekasi dan sekdes Segara Makmur Agus Sopyan yang kini menjabat sebagai kepala Desa Segara Makmur terancam mendekam di penjara bersama tersangka.

Berdasarkan Siaran Pers Resmi dari Polda Metro Jaya yang PojokBekasi terima, berikut kronologi kasus itu.

Kasus itu bermula pada laporan dengan nomor LP/2477/VII/2014/PMJ/Direskrimum tertanggal 3 Juli 2014 dengan pelapor Lilis Suryani sebagai pemilih tanah yang sah berdasarkan SHM nomor 163 a.n. Lina berdasarkan AJB no 277/JB/BS/TR/VII/1992 tertanggal 20 Juli 1992 yang dibuat dihadapan PPAT Kecamatan Taruma Jaya Bambang Sulaksana.

Tanggal 31 Desember 2011. Tersangka Dagul bersama dengan adiknya, tersangka Jaba Suyatna dan Agus Asep membuat Surat Kematian dan Keterangan Waris palsu dengan nama Alm. Raci yang disebut meninggal tahun 1973 dan tidak memiliki anak.

Pada surat itu Raci disebut pemilik Girik C Nomor 315 atas nama Raci binti Marin dengan luas 7.720 m2.

Dagul dan kawan-kawan dibantu oleh Barif, (staf Bagian Pemerintahan) menyiapkan sejumlah data, yakni Girik C 315 seolah-olah atas nama Raci, Surat Penguasaan Fisik dan Keternagan Tidak Sengketa dan surat lain terkait jual-beli tanah.

Polisi menemukan fakta lain, Raci tidak mempunyai tanah di Kampung Kebun Kelapa, Desa Segara Makmur, Kecamatan Taruma Jaya dan ia meninggal pada tahun 2006 dan memiliki 5 orang anak.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *