Pada saat itu juga, Melly Siti selaku pembeli menyerahkan langsung uang sebesar Rp600 juta kepada Barif.
Barif kemudian memberi Dagul Rp100 juta. Dagul memberikan masing-masing Rp2,5 juta kepada adiknya: Jaba Suyatna dan Agus Asep.
Barif juga memberikan sejumlah uang kepada Kades Segara Makmur Amran dan Sekdes Agus Sopyan.
Sekira Juni 2012, Melly (pembeli) bersama Awi Iskandar (adik Agus Sopyan) mendatangi kantor kecamatan dengan membawa AJB, BPHTB dan dokumen lain yang ternyata palsu.
Melly ingin meminta tanda tangan camat sebagai Pejabat Pembuat Akta Sementara (PPATS). Ia bertemu tersangka Suhermansyah (staf kecamatan).
Suhermansyah mengetik nomor dan hari-tanggal transaksi. Bagan ‘nomor’ ia ketik 1368 sedangkan ‘hari-tanggal transaksi’ Jumat, 31 Desember 2011.
Suhermansyah kemudian mendatangi rumah Camat Taruma Jaya saat itu Herman Sujito pada Juni 2012. Padahal, jabatan sebagai Camat Taruma Jaya Herman Sujito secara resmi digantikan Sofyan Hadi pada Mei 2011.



