BEKASI

Camat, Kades dan Kadus Terancam Dipenjara, Ni Faktanya

×

Camat, Kades dan Kadus Terancam Dipenjara, Ni Faktanya

Sebarkan artikel ini

Polisi mendapat fakta lain, tanggal 31 Desember 2011 adalah hari Sabtu sedangkan buku register telah ditutup dengan tanda tangan Herman Sujito tertanggal 30 Desember 2011. Kemudian di luar tanggal itu ditemukan 163 AJB yang dibuat dan ditandatangani seolah-olah hari Jumat 31 Desember 2011, padahal 31 Desember adalah hari Sabtu.

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 263, 264 dan 266 juncto 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun.

Bank bjb Tandamata

Bupati Bekasi Neneng Yasin mengaku telah memerintahkan Sekda Uju untuk menindak tegas pejabat yang terseret kasus itu sesuai aturan yang berlaku.
(pojokbekasi)