Surat palsu yang diajukan oleh Dagul dan kawan-kawan disahkan oleh Kepala Desa Segara Makmur saat itu Amran dan sekretarisnya Agus Sopyan. Mereka sebenarnya mengetahui bahwa surat yang Dagul bawa tidak benar.
Setelah dokumen siap, Dagul dan Melly Siti (pembeli) mendatangi rumah tersangka Jaba dan Agus Asep untuk meminta tanda tangan di Surat Keterangan Waris dan Surat Kuasa sebagai data pendukung untuk AJB.
Ada satu orang lagi yang sebenarnya perlu bertanda tangan di surat palsu itu, yakni saudara Dagul, Jaba dan Asep, bernama Rosidin.
Rosidin saat itu berada di Maluku Tengah. Dagul yang meniru tanda tangan saudaranya tanpa meminta persetujuan terlebih dahulu. Itu disaksikan oleh kedua saudaranya: Jaba dan Agus dan calin pembeli Melly Siti.
Melly Siti atas arahan Barif, meminta bantuan Syafii (staf Desa Segara Makmur untuk dibuatkan AJB yang ditandatangi oleh para tersangka sebagai penjual dan pembeli.
Sebagai saksi, AJB juga ditandatangani para tersangka, kecuali Rosidin (saudara Dagul, Jaba dan Asep, ‘bukan tersangka) yang berada di Maluku. Sekali lagi, tanpa persetujuan, Dagul meniru tanda tangan Rosidin untuk melengkapi ‘keabsahan’ AJB itu.



