BANDUNG

Terdakwa Korupsi GBLA Divonis Bersalah

×

Terdakwa Korupsi GBLA Divonis Bersalah

Sebarkan artikel ini

BANDUNG – Terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) Yayat Ahmad Sudrajat divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung selama 5 tahun 6 bulan penjara.

Terdakwa juga dikenakan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan. Yayat dianggap sebagai orang pertama yang bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana pembangunan stadion tersebut.

Bank bjb Tandamata

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Ketua M Fuad dalam sidang pembacaan vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Senin (22/1).

“Mengadili menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, menjatuhkan pidana kurungan selama lima tahun,” kata Fuad.

Putusan itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut delapan tahun penjara, denda Rp 500 juta dan subsideir 6 bulan kurang. Menurut hakim, alasan menjatuhkan vonis lima tahun bui sudah berdasarkan pertimbangan.