Sutarman Tusuk Leher Istri Siri yang Hamil 7 Bulan

BANDUNG, RADARSUKABUMI.com – Kasus pembunuhan istri siri yang hamil 7 bulan, Yeti (33) berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polresta Bandung dalam waktu lima hari.

Saat korban Yeri ditemukan tewas di kamar kontrakannya Sabtu (17/10) lalu, polisi langsung melakukan penyelidikan.

Bacaan Lainnya

Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan menjelaskan dari hasil penyelidikan diketahui bahwa tersangka pembunuhan Yeti adalah suami sirinya sendiri, Sutarman.

Kepada polisi, Sutarman mengaku membunuh Yeti karena kesal kepada korban.

Kejadian bermula saat korban ingin melihat HP milik pelaku Sutarman. Namun Sutarman menolak, sehingga terjadi pertengkaran.

“Jadi korban ini cemburu, ingin melihat handphone dari pelaku, namun ditolak pelaku hingga terjadi pertengkaran,” papar Hendra Kurniawan, Sabtu (24/10).

Di saat bertengkar, pelaku melihat ada pisau di dekatnya. Ia angsung mengambil pisau itu dan menusuk leher korban.

“Korban ditusuk sedalam 5 cm, di bagian leher,” terang Kapolresta Bandung.

Akibat perbuatannya, Sutarman dijerat pasal berlapis dengan ancaman 15 tahun penjara.

“Kita jerat Pasal 338 dan Pasal 365, dengan ancaman hukuman diatas 15 tahun penjara,” jelasnya.

Selain menghabisi korban, pelaku juga mencuri barang berharga milik korban.

“Ada beberapa barang berharga yang dibawa korban, seperti cincin, ATM dan ponsel,” terangnya.

Pelaku Sutarman berhasil diamankan di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, Kamis (22/10) malam lalu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini Sutarman mendekam di sel tahanan Polresta Bandung.

(arf/izo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *