“Kami akan lebih menguatkan imbauan kepada para pelaku usaha dan masyarakat. Karena kami menangkap kesan bahwa selain ada dukungan yang kuat terkait pengurangan kantong plastik, dirasakan masih perlu ada persiapan-persiapan sampai pada tahap implementasi,” tuturnya.
Selama ini, ia menilai peritel dan pusat perbelanjaan telah turut serta dalam pengurangan penggunaan kantong plastik. Hal itu sangat sejalan dengan payung hukum yang telah ada di kota kembang yakni Peraturan Daerah Nomor 17 tahun 2012 tentang pengurangan penggunaan kantong plastik.
“Pemkot juga mengapresiasi warga masyarakat yang telah mengurangi penggunaan kantong plastik dengan membawa kantong belanjaan sendiri,” ujarnya.
(net)





