Soal Kantong Plastik, Pemda Sambingi Aprindo

BANDUNG — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berupaya mengimplementasikan Perda Nomor 17 tahun 2012 tentang pengurangan kantong plastik. Untuk menerapkan secara menyeluruh aturan tersebut, Pemkot Bandung menemui Asosiasi Pedagang dan Ritel (Aprindo) untuk berkoordinasi.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Bandung, Salman Fauzi mengatakan pertemuan itu untuk membangun komitmen bahwa Pemkot Bandung akan menjalankan aturan pengurangan kantong plastik.

Bacaan Lainnya

Sehingga dalam penerapannya nanti bisa ditaati oleh pelaku usaha ritel. “Perda tersebut mengamanatkan tentang pengurangan penggunaan kantong plastik. Dalam waktu dekat, diharapkan audiensi Aprindo dapat bertemu dengan Bapak Walikota,” kata Salman, Junat (30/11).

Ia mengatakan penerapam perda tersebut akan dikuatkan dengan Peraturan Wali Kota sebagai petunjuk pelaksanaan Perda. Salman mengatakan saat ini sedang dalam proses finalisasi di DLHK. “Setelah finalisasi, selanjutnya akan diharmonisasi di level berikutnya,” jelasnya.

Untuk tahap awal, aturan tersebut baru bersifat imbauan agar peritel dan masyarakat bersama-sama mengurangi penggunaan kantong plastik. Sehingga ketika resmi diterapkan maka masyarakat sudah paham dan bisa memgikutinya.

Menyinggung adanya konten yang viral di media sosial tentang larangan peritel menggunakan kantong plastik mulai 1 Desember 2018, pihaknya memastikan bahwa hal tersebut belum menjadi sikap Pemkot Bandung.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *