“Korban dibawah umur. Sampai tujuh kali melayani, beda-beda selama tiga hari,” sambungnya.
Para pelaku mengaku baru pertama kali melakukan tindak pidana tersebut. Kurang lebih baru satu mingguan. Namun, pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan lebih lanjut, barangkali ada pengembangan yang bisa didalami. Para pelaku berhasil ditangkap di salah satu hotel yang ada di Kabupaten Bandung.
“Kita jerat dengan pasal tindak pidana perdagangan orang undang-undang nomor 21 tahun 2007 pasal 2 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Kusworo.
Reporter: Fikriya Zulfah
Sumber: Radar Bandung






