Polresta Bandung Tangkap Dua Mucikari, Jajakan Anak Dibawah Umur Via MiChat

Mucikari Online Bandung
Dua orang pelaku kasus dugaan perdagangan orang, BR (19) dan SI (19) saat dimintai keterangan oleh Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo di Mapolresta Bandung, Soreang. (FOTO: FIKRIYA ZULFAH/RADAR BANDUNG)
“Awalnya dipaksa tidak boleh pulang, kemungkinan dengan iming-iming ekonomi sehingga terjadilah eksploitasi seksual tersebut karena ekonomi tadi,” ungkap Kusworo.

“Korban dibawah umur. Sampai tujuh kali melayani, beda-beda selama tiga hari,” sambungnya.

Bacaan Lainnya

Para pelaku mengaku baru pertama kali melakukan tindak pidana tersebut. Kurang lebih baru satu mingguan. Namun, pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan lebih lanjut, barangkali ada pengembangan yang bisa didalami. Para pelaku berhasil ditangkap di salah satu hotel yang ada di Kabupaten Bandung.

“Kita jerat dengan pasal tindak pidana perdagangan orang undang-undang nomor 21 tahun 2007 pasal 2 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Kusworo.

Reporter: Fikriya Zulfah

Sumber: Radar Bandung

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *